SEMUA ILMU TEKNIK ADA DISINI DAN HOT NEWS

adsense

Rabu, 03 September 2025

Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji, yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, namun justru dialihkan ke haji khusus.

Aliran Dana dan Kerugian Negara

·         Penyitaan Aset: KPK telah menyita sejumlah aset mewah yang diduga terkait dengan kasus ini. Aset-aset tersebut meliputi uang tunai sebesar USD 1,6 juta (setara dengan sekitar Rp 26 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Aset-aset ini disita dari beberapa lokasi yang digeledah, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kantor Kementerian Agama, kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, dan rumah seorang ASN Kemenag.

·         Dugaan Aliran Dana: KPK menduga adanya aliran uang dari pihak travel atau asosiasi haji kepada oknum di Kementerian Agama sebagai imbalan atas pembagian kuota haji khusus. Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota.

·         Taksiran Kerugian Negara: Dugaan awal kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian ini timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi haji khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pihak-pihak Terkait

·         Mantan Menteri Agama: KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi. Dia dicecar 18 pertanyaan terkait keputusannya dalam pembagian kuota haji tambahan.

·         Pencegahan ke Luar Negeri: KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.

·         Pemeriksaan Saksi: Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto. KPK mendalami soal proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024. Selain itu, KPK juga memanggil Ustaz Khalid Basalamah dan sejumlah bos travel haji untuk dimintai keterangan.

·         Belum Ada Tersangka: Hingga saat ini, KPK belum secara resmi mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan menelusuri aset-aset yang diduga terkait.

Permasalahan Kuota Haji

·         Penyalahgunaan Aturan: Sesuai UU Haji, kuota haji khusus seharusnya 8 persen dari total kuota haji reguler. Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024, kuota tambahan haji dibagi dua, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini menyebabkan ribuan jemaah haji reguler harus menunggu lebih lama.

·         Jual Beli Kuota: KPK menemukan dugaan adanya jual beli kuota tambahan haji 2024. Kuota haji khusus diduga dijual dengan harga Rp 200-300 juta, sementara haji Furoda mencapai Rp 1 miliar.

 

Share:

0 comments:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA

Total Tayangan Halaman

Translate

PETA

JAM

TANGGAL

BTemplates.com

SILAHKAN CARI DISINI

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

INDONESIA (6) VS CHINA TAIPE (0)

INDONESIA (6) VS CHINA TAIPE (0)   Pada tanggal 5 September 2025, Tim Nasional Indonesia berhadapan dengan Chinese Taipei dalam sebuah laga ...

Pengikut

Popular Posts

Blog Archive