Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan
korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan
penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji, yang seharusnya
diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, namun justru dialihkan ke haji khusus.
Aliran Dana dan Kerugian Negara
·
Penyitaan Aset: KPK telah menyita sejumlah aset mewah yang diduga terkait
dengan kasus ini. Aset-aset tersebut meliputi uang tunai sebesar USD 1,6 juta
(setara dengan sekitar Rp 26 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah
dan bangunan. Aset-aset ini disita dari beberapa lokasi yang digeledah,
termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kantor Kementerian Agama,
kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, dan rumah seorang ASN
Kemenag.
·
Dugaan Aliran Dana: KPK menduga adanya aliran uang dari pihak travel atau asosiasi
haji kepada oknum di Kementerian Agama sebagai imbalan atas pembagian kuota
haji khusus. Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga
USD 7.000 per kuota.
·
Taksiran Kerugian Negara: Dugaan awal kerugian negara dalam kasus ini ditaksir
mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian ini timbul akibat perubahan jumlah
kuota haji reguler menjadi haji khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan
undang-undang.
Pihak-pihak Terkait
·
Mantan Menteri Agama: KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
sebagai saksi. Dia dicecar 18 pertanyaan terkait keputusannya dalam pembagian
kuota haji tambahan.
·
Pencegahan ke Luar Negeri: KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri,
yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Yaqut bernama
Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.
·
Pemeriksaan Saksi: Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Badan Pengelola
Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto. KPK
mendalami soal proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun
2024. Selain itu, KPK juga memanggil Ustaz Khalid Basalamah dan sejumlah bos
travel haji untuk dimintai keterangan.
·
Belum Ada Tersangka: Hingga saat ini, KPK belum secara resmi mengumumkan tersangka
dalam kasus ini. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan menelusuri
aset-aset yang diduga terkait.
Permasalahan Kuota Haji
·
Penyalahgunaan Aturan: Sesuai UU Haji, kuota haji khusus seharusnya 8 persen dari
total kuota haji reguler. Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024,
kuota tambahan haji dibagi dua, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000
untuk haji khusus. Hal ini menyebabkan ribuan jemaah haji reguler harus
menunggu lebih lama.
·
Jual Beli Kuota: KPK menemukan dugaan adanya jual beli kuota tambahan haji 2024.
Kuota haji khusus diduga dijual dengan harga Rp 200-300 juta, sementara haji Furoda
mencapai Rp 1 miliar.
0 comments:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA