SEMUA ILMU TEKNIK ADA DISINI DAN HOT NEWS

adsense

Rabu, 03 September 2025

Kasus Kompol Cosmas Kaju Gae: Dipecat dari Polri Buntut Insiden Rantis Lindas Ojol

Kasus Kompol Cosmas Kaju Gae: Dipecat dari Polri Buntut Insiden Rantis Lindas Ojol

Jakarta, [4 September 2025] - Nama Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae menjadi sorotan utama setelah dirinya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri. Hukuman ini merupakan buntut dari kasus yang melibatkan kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas seorang pengemudi ojek daring (ojol) bernama Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis, 28 Agustus 2025, saat aksi demonstrasi di Jakarta.

1. Kronologi dan Peran Kompol Cosmas

Insiden tragis ini terjadi ketika sebuah rantis Brimob melaju di tengah kericuhan demonstrasi. Saat kejadian, Kompol Cosmas, yang menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob, berada di kursi penumpang depan, di samping Bripka Rohmat yang mengemudikan kendaraan tersebut. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terungkap bahwa Kompol Cosmas mengaku baru mengetahui korban, Affan Kurniawan, tewas terlindas setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Ia menyatakan tidak memiliki niat untuk mencelakakan siapapun, dan pengakuan ini disampaikannya sambil meneteskan air mata di hadapan media.

2. Sidang Etik dan Sanksi PTDH

Sidang KKEP terhadap Kompol Cosmas digelar secara tertutup. Majelis hakim menilai Kompol Cosmas terbukti melakukan pelanggaran berat, melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Hasil sidang memutuskan:

  • Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama enam hari.

  • Sanksi berat berupa PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) dari anggota Polri.

Selain Kompol Cosmas, Bripka Rohmat, sang sopir rantis, juga dikenakan sanksi pelanggaran berat. Sementara lima anggota Brimob lainnya yang berada di dalam kendaraan hanya dikenai sanksi pelanggaran sedang.

3. Tanggapan dan Proses Hukum Berlanjut

Setelah putusan, Kompol Cosmas menyatakan akan "pikir-pikir dulu" untuk mengajukan banding. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekan seprofesi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada sidang etik. Aspek pidana akan dilanjutkan ke Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut, mengingat putusan pidana akan memengaruhi status hukum dan etik yang bersangkutan.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman seberat-beratnya. Pihak Polri juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan komunitas ojek daring.

4. Deskripsi Foto dan Video dari Media

Beberapa media nasional seperti Antara, detikNews, Kompas.com, dan Viva meliput kasus ini dengan foto-foto yang menggambarkan momen-momen penting, di antaranya:

Share:

0 comments:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA

Total Tayangan Halaman

Translate

PETA

JAM

TANGGAL

BTemplates.com

SILAHKAN CARI DISINI

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

INDONESIA (6) VS CHINA TAIPE (0)

INDONESIA (6) VS CHINA TAIPE (0)   Pada tanggal 5 September 2025, Tim Nasional Indonesia berhadapan dengan Chinese Taipei dalam sebuah laga ...

Pengikut

Popular Posts

Blog Archive