Kelanjutan Isu Ijazah Gibran Rakabuming Raka: Analisis Media dan Fakta
Keaslian dan Asal Sekolah
Pemberitaan mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat selama masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Isu utama yang dipertanyakan adalah keaslian dan penyetaraan ijazah sekolah menengahnya.
Asal Sekolah: Gibran diketahui menempuh pendidikan setingkat SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, dan lulus pada tahun 2006 dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch di Sydney, Australia. Program UTS Insearch ini merupakan program jalur (preparatory course) untuk masuk ke universitas.
Klarifikasi: Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengeluarkan surat keterangan pada tahun 2019 yang menyatakan bahwa ijazah Gibran dari UTS Insearch setara dengan lulusan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia. Dokumen ini menegaskan bahwa Gibran memiliki kualifikasi yang diakui secara legal.
Pihak-pihak yang Meragukan
Isu ini tidak muncul tanpa adanya pihak-pihak yang menyuarakan keraguan. Beberapa individu dan kelompok yang menyoroti hal ini antara lain:
Dokter Tifa: Salah satu pihak yang paling vokal meragukan ijazah Gibran. Melalui media sosial, ia mempertanyakan keabsahan ijazah tersebut, membandingkan dokumen yang beredar, dan mengklaim adanya ketidaksesuaian.
Warganet dan Media Sosial: Diskusi dan keraguan terhadap ijazah Gibran menyebar luas di platform media sosial seperti X (sebelumnya Twitter) dan YouTube, seringkali memicu perdebatan sengit dan menyebarkan klaim yang kemudian diklarifikasi sebagai hoaks oleh lembaga pemeriksa fakta.
Kelanjutan Isu dan Efeknya bagi Gibran
Isu ijazah Gibran berulang kali muncul kembali dan menjadi salah satu narasi yang digunakan untuk menyerangnya, terutama di tengah kontroversi pencalonannya sebagai wakil presiden. Namun, dari sudut pandang hukum dan administrasi, isu ini dianggap telah selesai.
Status Hukum: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memverifikasi dan menyatakan bahwa dokumen pendaftaran Gibran, termasuk ijazahnya, telah memenuhi semua persyaratan administrasi yang berlaku untuk calon wakil presiden. Lembaga pemeriksa fakta juga telah berulang kali membantah klaim-klaim yang menyatakan ijazah Gibran palsu atau tidak sah.
Efek pada Posisi Wapres: Meskipun isu ini terus diperdebatkan di ruang publik, secara hukum dan konstitusional, tidak ada efek yang signifikan terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Pencalonannya telah diverifikasi dan disahkan oleh lembaga yang berwenang, dan tidak ada landasan hukum yang kuat untuk membatalkan jabatannya berdasarkan isu ijazah ini. Isu ini lebih berdampak pada citra politik dan perdebatan di masyarakat, bukan pada status resminya sebagai pejabat negara.
0 comments:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA