KJP Plus Bulan September
2025: Jadwal, Jumlah, dan Cara Pengambilan
Pencairan Kartu Jakarta Pintar
(KJP) Plus adalah salah satu program rutin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta untuk membantu biaya pendidikan siswa dari keluarga tidak mampu.
Pencairan dana KJP Plus dilakukan setiap bulan. Berdasarkan informasi dari berbagai
sumber, berikut adalah detail lengkap mengenai pencairan KJP Plus untuk bulan
September 2025.
Kapan Cair?
Dana KJP Plus bulan September
2025 diperkirakan sudah mulai cair pada awal bulan, tepatnya pada
tanggal-tanggal di awal pekan September. Beberapa sumber menyebutkan pencairan
sudah dimulai sejak awal September.
Biasanya, jadwal pencairan KJP
Plus diumumkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui
media sosial resmi mereka, terutama akun Instagram @upt.p4op dan @disdikdki. Para penerima disarankan untuk terus
memantau informasi terbaru dari kanal-kanal tersebut.
Jumlah Dana yang
Diterima
Jumlah dana KJP Plus yang
diterima oleh siswa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan. Dana tersebut
terbagi menjadi dua komponen utama: biaya rutin dan biaya berkala. Bagi siswa
yang bersekolah di sekolah swasta, ada tambahan dana untuk SPP.
Berikut adalah rincian perkiraan
besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 per bulan:
·
Jenjang SD/MI:
o Dana Rutin: Rp135.000
o Dana Berkala: Rp115.000
o Total: Rp250.000
o Tambahan SPP untuk
Swasta: Rp130.000
·
Jenjang SMP/MTs:
o Dana Rutin: Rp185.000
o Dana Berkala: Rp115.000
o Total: Rp300.000
o Tambahan SPP untuk
Swasta: Rp170.000
·
Jenjang SMA/MA:
o Dana Rutin: Rp235.000
o Dana Berkala: Rp185.000
o Total: Rp420.000
o Tambahan SPP untuk
Swasta: Rp290.000
·
Jenjang SMK:
o Dana Rutin: Rp235.000
o Dana Berkala: Rp215.000
o Total: Rp450.000
o Tambahan SPP untuk
Swasta: Rp240.000
·
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM):
o Dana Rutin: Rp185.000
o Dana Berkala: Rp115.000
o Total: Rp300.000
Penting untuk diingat bahwa dari
total dana tersebut, ada batasan untuk penarikan tunai. Maksimal dana yang bisa
ditarik tunai adalah Rp100.000 per bulan. Sisa dana
harus digunakan secara non-tunai untuk pembelian kebutuhan sekolah di toko-toko
yang bermitra dengan Bank DKI.
Cara Mengecek dan
Mengambil Dana KJP Plus
Pengecekan status pencairan dan
pengambilan dana KJP Plus dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa cara:
1. Cara Cek Status Pencairan:
·
Situs Resmi KJP Plus: Kunjungi situs kjp.jakarta.go.id. Masukkan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) siswa dan pilih tahun serta tahap pencairan. Sistem akan menampilkan
status penerimaan dan pencairan dana.
·
Aplikasi JakOne Mobile: Bagi yang sudah memiliki
rekening Bank DKI dan mengaktifkan aplikasi JakOne Mobile, Anda bisa mengecek
saldo secara langsung melalui aplikasi. Pilih menu "KJP" untuk
melihat detail saldo dan transaksi.
2. Cara Mengambil Dana KJP
Plus:
Pengambilan dana KJP Plus hanya
dapat dilakukan melalui Bank DKI.
·
Melalui ATM Bank DKI: Anda bisa melakukan penarikan
tunai di ATM Bank DKI. Batas penarikan tunai adalah Rp100.000 per bulan.
·
Melalui Teller Bank DKI: Kunjungi kantor cabang Bank
DKI terdekat. Bawa Kartu KJP Plus, buku tabungan, serta KTP dan Kartu Keluarga
(KK) orang tua/wali sebagai identitas pendukung. Serahkan dokumen kepada teller
dan ikuti proses verifikasi.
·
Belanja Non-Tunai: Sisa dana KJP Plus harus
digunakan secara non-tunai. Anda bisa berbelanja di toko-toko perlengkapan
sekolah yang memiliki mesin EDC (Electronic Data Capture) Bank DKI atau
jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu KJP Plus Anda.
Catatan Penting:
·
Dana KJP Plus yang tidak digunakan tidak akan hangus.
·
Penggunaan dana harus sesuai dengan peruntukan pendidikan,
seperti untuk membeli buku, seragam, alat tulis, dan keperluan sekolah lainnya.
·
Bagi penerima baru, Anda akan diundang oleh Bank DKI untuk
mengambil buku tabungan dan kartu ATM setelah proses administrasi selesai.
0 comments:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA