Komnas HAM Pastikan Belum Ada Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Kecelakaan Ojol
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil pengawasan mereka terkait kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan taktis (rantis) Brimob dan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Hingga saat ini, Komnas HAM menyatakan belum menemukan unsur pelanggaran HAM berat dalam insiden tersebut.
Keputusan ini disampaikan setelah Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap proses hukum dan etik yang berlangsung di internal Polri. Tim dari Komnas HAM turut hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, oknum polisi yang terlibat dalam insiden tersebut.
Menurut Komnas HAM, tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini masuk dalam ranah pidana umum, bukan pelanggaran HAM berat. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam undang-undang yang menjadi dasar hukum bagi Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM berat.
Dasar Hukum dan Jenis Pelanggaran HAM Berat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM berat terdiri dari dua jenis, yaitu:
Kejahatan Genosida: tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama.
Kejahatan terhadap Kemanusiaan: perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis, yang diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Komnas HAM memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam kasus kecelakaan ojol, Komnas HAM menilai bahwa insiden tersebut tidak memenuhi kriteria yang disebutkan dalam undang-undang tersebut untuk dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
0 comments:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA