Gugatan Perdata Terkait Ijazah SMA Gibran
Seorang warga bernama M. Subhan telah mengajukan gugatan perdata
terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan ini terdaftar di Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara yang belum
disebutkan, namun diberitakan didaftarkan pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Pokok Permasalahan dan Tuntutan Penggugat
Menurut penggugat, M. Subhan, gugatan ini diajukan karena ia
menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA/sederajat yang
diselenggarakan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Penggugat mempertanyakan
keabsahan ijazah Gibran, yang diklaimnya tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan terkait syarat pencalonan calon wakil presiden pada Pemilu
2024.
Dalam petitum gugatannya, M. Subhan menuntut agar Gibran dan KPU
dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tuntutan ini juga mencakup
ganti rugi materiil dan imateriil yang totalnya mencapai Rp125 triliun dan Rp10
juta yang harus dibayarkan kepada negara. Selain itu, penggugat juga meminta
majelis hakim untuk menyatakan bahwa jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden
tidak sah.
Jadwal Persidangan
Berdasarkan SIPP PN Jakpus, sidang perdana untuk perkara ini
rencananya akan digelar pada Senin, 8 September 2025.
Tanggapan dan Perdebatan Publik
Gugatan ini telah memicu perdebatan sengit di berbagai platform
media, terutama media sosial dan YouTube. Beberapa pihak, termasuk relawan
pendukung dan pihak-pihak yang pro-Gibran, mempertanyakan dasar gugatan
tersebut. Debat publik juga terjadi antara penggugat M. Subhan dengan
perwakilan dari relawan seperti Wakil Ketua Umum Bara JP, David Pajung.
Isu ijazah Gibran sebelumnya pernah menjadi topik pembahasan, di
mana ia diketahui merupakan lulusan dari University of Bradford di Singapura.
Pihak pendukung Gibran menegaskan bahwa ijazah tersebut sah dan telah
diverifikasi.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran
Rakabuming Raka maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait gugatan perdata ini.
0 comments:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA