SEMUA ILMU TEKNIK ADA DISINI DAN HOT NEWS

adsense

Rabu, 03 September 2025

HOT NEWS : Gugatan Perdata Terkait Ijazah SMA Gibran

Gugatan Perdata Terkait Ijazah SMA Gibran

Seorang warga bernama M. Subhan telah mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara yang belum disebutkan, namun diberitakan didaftarkan pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Pokok Permasalahan dan Tuntutan Penggugat

Menurut penggugat, M. Subhan, gugatan ini diajukan karena ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Penggugat mempertanyakan keabsahan ijazah Gibran, yang diklaimnya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait syarat pencalonan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam petitum gugatannya, M. Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tuntutan ini juga mencakup ganti rugi materiil dan imateriil yang totalnya mencapai Rp125 triliun dan Rp10 juta yang harus dibayarkan kepada negara. Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah.

Jadwal Persidangan

Berdasarkan SIPP PN Jakpus, sidang perdana untuk perkara ini rencananya akan digelar pada Senin, 8 September 2025.

Tanggapan dan Perdebatan Publik

Gugatan ini telah memicu perdebatan sengit di berbagai platform media, terutama media sosial dan YouTube. Beberapa pihak, termasuk relawan pendukung dan pihak-pihak yang pro-Gibran, mempertanyakan dasar gugatan tersebut. Debat publik juga terjadi antara penggugat M. Subhan dengan perwakilan dari relawan seperti Wakil Ketua Umum Bara JP, David Pajung.

Isu ijazah Gibran sebelumnya pernah menjadi topik pembahasan, di mana ia diketahui merupakan lulusan dari University of Bradford di Singapura. Pihak pendukung Gibran menegaskan bahwa ijazah tersebut sah dan telah diverifikasi.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran Rakabuming Raka maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait gugatan perdata ini.

Share:

0 comments:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA

Total Tayangan Halaman

Translate

PETA

JAM

TANGGAL

BTemplates.com

SILAHKAN CARI DISINI

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

INDONESIA (6) VS CHINA TAIPE (0)

INDONESIA (6) VS CHINA TAIPE (0)   Pada tanggal 5 September 2025, Tim Nasional Indonesia berhadapan dengan Chinese Taipei dalam sebuah laga ...

Pengikut

Popular Posts

Blog Archive