CARA CEK BANSOS PKH (PROGRAM KELUARGA HARAPAN) MELALUI HP
Serta syarat dan cara
pengambilannya, dapat dilakukan melalui kanal resmi yang disediakan oleh
Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Berikut adalah rangkuman
informasi lengkap dan detailnya.
Cara Cek Bansos PKH
Melalui HP
Ada dua cara utama yang bisa
Anda gunakan untuk mengecek status penerima bansos PKH menggunakan HP, yaitu
melalui situs resmi dan aplikasi resmi Kemensos.
1. Melalui Situs Resmi
Kemensos
Ini adalah cara yang paling umum
dan mudah diakses.
·
Buka peramban (browser) di HP Anda dan kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
·
Pada halaman pencarian data, masukkan detail wilayah domisili
Anda sesuai KTP, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga
Desa/Kelurahan.
·
Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP.
·
Ketik 4 huruf kode verifikasi (captcha) yang muncul pada kotak.
Jika kode tidak jelas, klik ikon di sampingnya untuk mendapatkan kode baru.
·
Klik tombol "CARI DATA".
·
Sistem akan menampilkan informasi apakah nama Anda terdaftar
sebagai penerima bansos PKH atau tidak. Jika terdaftar, akan muncul detail
nama, umur, dan jenis bantuan yang diterima.
2. Melalui Aplikasi
"Cek Bansos"
Aplikasi ini memungkinkan Anda
untuk mengecek status bansos, serta mendaftar sebagai penerima bantuan jika
memenuhi syarat.
·
Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store
(untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
·
Bagi pengguna baru, pilih menu "Buat Akun Baru" dan
isi data diri secara lengkap, termasuk nama, NIK, alamat sesuai KTP, nomor HP,
dan email.
·
Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP untuk
proses verifikasi.
·
Setelah akun berhasil dibuat dan terverifikasi, login ke
aplikasi.
·
Pilih menu "Cek Bansos".
·
Masukkan data wilayah domisili dan nama lengkap Anda.
·
Klik "Cari Data".
·
Sistem akan menampilkan status bantuan Anda.
Syarat Penerima Bansos
PKH
Bansos PKH diberikan kepada
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Berikut adalah syarat-syaratnya:
·
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP dan
NIK yang valid.
·
Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang
terdaftar di DTKS.
·
Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program lain,
seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
·
Memiliki komponen keluarga yang menjadi sasaran PKH, yaitu:
o Ibu Hamil/Nifas
(maksimal dua kali kehamilan).
o Anak Usia Dini (0-6
tahun).
o Anak Sekolah (SD, SMP,
SMA/sederajat).
o Penyandang Disabilitas
berat.
o Lanjut Usia (lansia)
berusia 60 tahun ke atas.
Cara Mengambil Bansos
PKH
Setelah nama Anda dipastikan
terdaftar sebagai penerima, ada dua cara untuk mencairkan dana bansos PKH:
1. Melalui Bank Himbara
Penyaluran dana PKH dilakukan
melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara),
yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Dana akan ditransfer ke rekening Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki oleh KPM.
·
Kunjungi kantor cabang bank Himbara terdekat atau ATM.
·
Bawa KKS dan KTP Anda.
·
Anda bisa melakukan penarikan dana melalui teller di bank atau
melalui mesin ATM.
2. Melalui Kantor Pos
Pencairan bansos juga dapat
dilakukan melalui Kantor Pos, terutama untuk daerah-daerah yang tidak
terjangkau layanan perbankan.
·
Tunggu pemberitahuan dari pengurus RT/RW atau pendamping PKH
mengenai jadwal dan lokasi pencairan.
·
Datangi Kantor Pos sesuai jadwal yang telah ditentukan.
·
Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
·
Petugas Kantor Pos akan memverifikasi data dan menyerahkan dana
bansos secara tunai.
Jadwal Pencairan Bansos
PKH
Pencairan bansos PKH dilakukan
secara bertahap dalam satu tahun, biasanya dibagi menjadi empat tahap per
triwulan:
·
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
·
Tahap 2: April, Mei, Juni
·
Tahap 3: Juli, Agustus, September
·
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Perlu diingat bahwa tanggal
pencairan bisa berbeda di setiap wilayah, tergantung dari kesiapan teknis
distribusi dan administrasi di tingkat daerah. Oleh karena itu, penerima
disarankan untuk terus memantau status pencairan melalui situs atau aplikasi
resmi Kemensos, atau melalui informasi dari pendamping PKH setempat.

0 Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA