Header Ads Widget

Responsive Advertisement

CARA CEK BANSOS PKH (PROGRAM KELUARGA HARAPAN) MELALUI HP

 CARA CEK BANSOS PKH (PROGRAM KELUARGA HARAPAN) MELALUI HP

Serta syarat dan cara pengambilannya, dapat dilakukan melalui kanal resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Berikut adalah rangkuman informasi lengkap dan detailnya.

Cara Cek Bansos PKH Melalui HP

Ada dua cara utama yang bisa Anda gunakan untuk mengecek status penerima bansos PKH menggunakan HP, yaitu melalui situs resmi dan aplikasi resmi Kemensos.

1. Melalui Situs Resmi Kemensos

Ini adalah cara yang paling umum dan mudah diakses.

·         Buka peramban (browser) di HP Anda dan kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

·         Pada halaman pencarian data, masukkan detail wilayah domisili Anda sesuai KTP, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.

·         Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP.

·         Ketik 4 huruf kode verifikasi (captcha) yang muncul pada kotak. Jika kode tidak jelas, klik ikon di sampingnya untuk mendapatkan kode baru.

·         Klik tombol "CARI DATA".

·         Sistem akan menampilkan informasi apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau tidak. Jika terdaftar, akan muncul detail nama, umur, dan jenis bantuan yang diterima.

2. Melalui Aplikasi "Cek Bansos"

Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengecek status bansos, serta mendaftar sebagai penerima bantuan jika memenuhi syarat.

·         Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).

·         Bagi pengguna baru, pilih menu "Buat Akun Baru" dan isi data diri secara lengkap, termasuk nama, NIK, alamat sesuai KTP, nomor HP, dan email.

·         Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP untuk proses verifikasi.

·         Setelah akun berhasil dibuat dan terverifikasi, login ke aplikasi.

·         Pilih menu "Cek Bansos".

·         Masukkan data wilayah domisili dan nama lengkap Anda.

·         Klik "Cari Data".

·         Sistem akan menampilkan status bantuan Anda.

Syarat Penerima Bansos PKH

Bansos PKH diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Berikut adalah syarat-syaratnya:

·         Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP dan NIK yang valid.

·         Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di DTKS.

·         Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

·         Memiliki komponen keluarga yang menjadi sasaran PKH, yaitu:

o    Ibu Hamil/Nifas (maksimal dua kali kehamilan).

o    Anak Usia Dini (0-6 tahun).

o    Anak Sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat).

o    Penyandang Disabilitas berat.

o    Lanjut Usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas.

Cara Mengambil Bansos PKH

Setelah nama Anda dipastikan terdaftar sebagai penerima, ada dua cara untuk mencairkan dana bansos PKH:

1. Melalui Bank Himbara

Penyaluran dana PKH dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Dana akan ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki oleh KPM.

·         Kunjungi kantor cabang bank Himbara terdekat atau ATM.

·         Bawa KKS dan KTP Anda.

·         Anda bisa melakukan penarikan dana melalui teller di bank atau melalui mesin ATM.

2. Melalui Kantor Pos

Pencairan bansos juga dapat dilakukan melalui Kantor Pos, terutama untuk daerah-daerah yang tidak terjangkau layanan perbankan.

·         Tunggu pemberitahuan dari pengurus RT/RW atau pendamping PKH mengenai jadwal dan lokasi pencairan.

·         Datangi Kantor Pos sesuai jadwal yang telah ditentukan.

·         Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

·         Petugas Kantor Pos akan memverifikasi data dan menyerahkan dana bansos secara tunai.

Jadwal Pencairan Bansos PKH

Pencairan bansos PKH dilakukan secara bertahap dalam satu tahun, biasanya dibagi menjadi empat tahap per triwulan:

·         Tahap 1: Januari, Februari, Maret

·         Tahap 2: April, Mei, Juni

·         Tahap 3: Juli, Agustus, September

·         Tahap 4: Oktober, November, Desember

Perlu diingat bahwa tanggal pencairan bisa berbeda di setiap wilayah, tergantung dari kesiapan teknis distribusi dan administrasi di tingkat daerah. Oleh karena itu, penerima disarankan untuk terus memantau status pencairan melalui situs atau aplikasi resmi Kemensos, atau melalui informasi dari pendamping PKH setempat.

 

Posting Komentar

0 Komentar