ILMU TEKNIK DAN HOT NEWS

adsense

Minggu, 07 September 2025

GAJI LAMA VS GAJI BARU ANGGOTA DPR RI

GAJI LAMA VS GAJI BARU ANGGOTA DPR RI 


Berdasarkan penelusuran dari berbagai media nasional dan sumber resmi, berikut adalah perincian mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR RI, perbandingan antara yang lama dan yang baru, serta informasi terkait Badan Kehormatan DPR dan bagian keuangannya.

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Pemberitaan media menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam total pendapatan anggota DPR RI, terutama pada periode 2024-2029. Perubahan ini menjadi sorotan publik di tengah tuntutan transparansi.


Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI yang Lama (sebelum perubahan)

Berdasarkan data yang beredar dari media, gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI sebelum perubahan mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000 dan surat edaran Setjen DPR RI.

Komponen Gaji dan Tunjangan:

  • Gaji Pokok: Rp4.200.000

  • Tunjangan Istri: Rp420.000

  • Tunjangan Anak: Rp168.000 (maksimal 2 anak)

  • Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

  • Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000

  • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp15.554.000

  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000

  • Tunjangan Beras: Rp30.090 per jiwa

  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

  • Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

  • Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000

  • Asisten Anggota: Rp2.250.000

  • Tunjangan Perumahan: Rp50.000.000

Total keseluruhan (bruto) bisa mencapai puluhan juta rupiah, dengan total yang diterima per bulan bervariasi tergantung jabatan dan status keluarga.

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI yang Baru

Pada periode 2024-2029, media memberitakan adanya evaluasi dan perubahan pada komponen tunjangan anggota DPR. Salah satu perubahan paling mencolok adalah disetopnya tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan. Namun, sebagai gantinya, ada penambahan komponen honorarium dan peningkatan tunjangan lainnya, yang membuat total take home pay (penghasilan bersih) tetap tinggi.

Komponen Gaji dan Tunjangan (Perubahan Baru):

  • Gaji Pokok: Rp4.200.000

  • Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000

  • Tunjangan Anak: Rp168.000

  • Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

  • Tunjangan Beras: Rp289.680

  • Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

Total dari komponen gaji dan tunjangan melekat ini adalah sekitar Rp16.777.680.

Tunjangan Konstitusional dan Honorarium:

  • Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000

  • Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI: Rp7.187.000

  • Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4.830.000

  • Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000

  • Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000

  • Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000

Total tunjangan konstitusional dan honorarium adalah Rp57.433.000.

Total Keseluruhan:

  • Total Bruto: Rp74.210.680

  • Pajak PPh 15%: Rp8.614.950

  • Take Home Pay: Rp65.595.730

Beberapa sumber media sosial dan berita juga menyebutkan bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan telah disetop, namun ada kompensasi dalam bentuk lain yang membuat total gaji tetap tinggi.

Badan Kehormatan DPR (MKD) dan Bagian Keuangan

1. Badan Kehormatan DPR (sekarang disebut Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD)

  • Tugas dan Wewenang: MKD memiliki tugas utama untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR. MKD berwenang untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR terhadap kode etik dan peraturan tata tertib. MKD dapat menerima pengaduan dari masyarakat, pimpinan DPR, atau fraksi.

  • Mekanisme Kerja: MKD dapat melakukan persidangan untuk memeriksa laporan, memanggil pihak terkait, dan mengumpulkan bukti. Setelah proses pemeriksaan, MKD dapat menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau permanen.

2. Bagian Keuangan DPR RI

  • Tugas dan Fungsi: Bagian Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi keuangan. Hal ini mencakup:

    • Penggajian: Melaksanakan administrasi penggajian anggota DPR, pegawai, staf ahli, dan staf administrasi.

    • Pembukuan dan Verifikasi: Melakukan penataan kas, pembukuan, dan verifikasi keuangan.

    • Penyusunan Anggaran: Berkoordinasi dalam penyusunan rencana, program, dan anggaran DPR.

    • Pelaporan Keuangan: Menyusun dan mengendalikan laporan keuangan, serta melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Deputi Bidang Administrasi.

  • Hubungan dengan Anggaran: Secara umum, DPR memiliki fungsi anggaran untuk membahas dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN yang diajukan oleh pemerintah. Namun, pengelolaan keuangan internal DPR, termasuk gaji dan tunjangan, diatur oleh Bagian Keuangan di bawah Sekretariat Jenderal, yang juga bertanggung jawab atas administrasi keuangan seluruh anggota dan staf.

Share:

0 comments:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA

Total Tayangan Halaman

Translate

PETA

JAM

TANGGAL

BTemplates.com

GEMINI AI

SILAHKAN CARI DISINI

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Postingan Unggulan

SOLUSI KEPADA BAPAK PRABOWO UNTUK MENGATASI PENGANGGURAN

SOLUSI KEPADA BAPAK PRABOWO UNTUK MENGATASI PENGANGGURAN Solusi  mengatasi pengangguran dan PHK adalah tantangan yang kompleks dan tidak bis...

Pengikut

Popular Posts

Blog Archive