GAJI LAMA VS GAJI BARU ANGGOTA DPR RI
Berdasarkan penelusuran dari berbagai media nasional dan sumber resmi, berikut adalah perincian mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR RI, perbandingan antara yang lama dan yang baru, serta informasi terkait Badan Kehormatan DPR dan bagian keuangannya.
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Pemberitaan media menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam total pendapatan anggota DPR RI, terutama pada periode 2024-2029. Perubahan ini menjadi sorotan publik di tengah tuntutan transparansi.
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI yang Lama (sebelum perubahan)
Berdasarkan data yang beredar dari media, gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI sebelum perubahan mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000 dan surat edaran Setjen DPR RI.
Komponen Gaji dan Tunjangan:
Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Istri: Rp420.000
Tunjangan Anak: Rp168.000 (maksimal 2 anak)
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
Tunjangan Beras: Rp30.090 per jiwa
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
Asisten Anggota: Rp2.250.000
Tunjangan Perumahan: Rp50.000.000
Total keseluruhan (bruto) bisa mencapai puluhan juta rupiah, dengan total yang diterima per bulan bervariasi tergantung jabatan dan status keluarga.
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI yang Baru
Pada periode 2024-2029, media memberitakan adanya evaluasi dan perubahan pada komponen tunjangan anggota DPR. Salah satu perubahan paling mencolok adalah disetopnya tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan. Namun, sebagai gantinya, ada penambahan komponen honorarium dan peningkatan tunjangan lainnya, yang membuat total take home pay (penghasilan bersih) tetap tinggi.
Komponen Gaji dan Tunjangan (Perubahan Baru):
Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
Tunjangan Anak: Rp168.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp289.680
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Total dari komponen gaji dan tunjangan melekat ini adalah sekitar Rp16.777.680.
Tunjangan Konstitusional dan Honorarium:
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI: Rp7.187.000
Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4.830.000
Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional dan honorarium adalah Rp57.433.000.
Total Keseluruhan:
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15%: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730
Beberapa sumber media sosial dan berita juga menyebutkan bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan telah disetop, namun ada kompensasi dalam bentuk lain yang membuat total gaji tetap tinggi.
Badan Kehormatan DPR (MKD) dan Bagian Keuangan
1. Badan Kehormatan DPR (sekarang disebut Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD)
Tugas dan Wewenang: MKD memiliki tugas utama untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR. MKD berwenang untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR terhadap kode etik dan peraturan tata tertib. MKD dapat menerima pengaduan dari masyarakat, pimpinan DPR, atau fraksi.
Mekanisme Kerja: MKD dapat melakukan persidangan untuk memeriksa laporan, memanggil pihak terkait, dan mengumpulkan bukti. Setelah proses pemeriksaan, MKD dapat menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau permanen.
2. Bagian Keuangan DPR RI
Tugas dan Fungsi: Bagian Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi keuangan. Hal ini mencakup:
Penggajian: Melaksanakan administrasi penggajian anggota DPR, pegawai, staf ahli, dan staf administrasi.
Pembukuan dan Verifikasi: Melakukan penataan kas, pembukuan, dan verifikasi keuangan.
Penyusunan Anggaran: Berkoordinasi dalam penyusunan rencana, program, dan anggaran DPR.
Pelaporan Keuangan: Menyusun dan mengendalikan laporan keuangan, serta melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Deputi Bidang Administrasi.
Hubungan dengan Anggaran: Secara umum, DPR memiliki fungsi anggaran untuk membahas dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN yang diajukan oleh pemerintah. Namun, pengelolaan keuangan internal DPR, termasuk gaji dan tunjangan, diatur oleh Bagian Keuangan di bawah Sekretariat Jenderal, yang juga bertanggung jawab atas administrasi keuangan seluruh anggota dan staf.
0 comments:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA