Polemik mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka telah menjadi subjek gugatan perdata dan perdebatan publik. Berikut adalah rangkuman dari informasi yang ditemukan:
Gugatan Perdata dan Pihak Terlibat
Seorang warga sipil bernama Subhan Palal mengajukan gugatan perdata terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dan meminta majelis hakim menyatakan bahwa status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah. Alasan di balik gugatan ini adalah dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat mendampingi Gibran sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam persidangan, tetapi kemudian menarik diri. JPN beralasan bahwa gugatan tersebut bersifat pribadi terhadap Gibran, bukan terhadap jabatan Wakil Presidennya, sehingga JPN tidak lagi menjadi penasihat hukumnya.
Poin Kontroversi Ijazah
Kontroversi utama berpusat pada dua hal:
Ijazah SMA: Penggugat mempermasalahkan ijazah SMA Gibran yang dikeluarkan dari luar negeri. Terdapat klaim bahwa Gibran tidak pernah bersekolah di SMA Santo Yosef Solo seperti yang dikabarkan, dan Kepala Sekolah SMA Santo Yosef telah membantah bahwa Gibran adalah alumni sekolah tersebut.
Ijazah S1: Terdapat juga klaim yang menyatakan bahwa Gibran hanya mengambil program matrikulasi selama 6 bulan di University of Technology Sydney (UTS), bukan program S1 selama 3 tahun, seperti yang disebutkan dalam beberapa dokumen.
Klarifikasi dan Pembelaan
Klaim-klaim tersebut telah dibantah oleh beberapa pihak:
KPU: KPU telah memastikan bahwa ijazah Gibran memenuhi syarat yang ditetapkan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Kemendikbud: Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah pada tahun 2019 pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan kelas 12 di University of Technology Sydney (UTS) Insearch di Australia pada tahun 2006 dan memiliki pengetahuan yang setara dengan lulusan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Gibran Rakabuming Raka: Gibran sendiri telah menanggapi tuduhan tersebut dengan tegas. Ia mempersilakan pihak yang meragukan untuk mengecek langsung ijazahnya, bahkan siap membelikan tiket pesawat ke Singapura (sekolah di Singapura dan Inggris) untuk membuktikan keaslian ijazahnya.
Meskipun KPU dan lembaga terkait telah menyatakan ijazah Gibran sah, gugatan perdata ini masih berlangsung dan menjadi sorotan publik.
0 comments:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA