Sorotan DPR terhadap izin operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat. Berikut adalah ringkasannya.
Sorotan DPR terhadap Izin Operasi PT Gag Nikel
Izin operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah menjadi sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi XII. Masalah ini mencuat karena lokasi tambang berada di Pulau Gag yang termasuk dalam kawasan konservasi dan dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia.
Alasan Sorotan DPR
Potensi Kerusakan Lingkungan Permanen: Anggota DPR, seperti Ateng Sutisna dari Komisi XII, memperingatkan bahwa pertambangan di kawasan seperti Raja Ampat dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang permanen. Ini termasuk hancurnya terumbu karang, pencemaran laut, dan hilangnya habitat bagi satwa endemik. Raja Ampat dianggap sebagai "permata dunia" yang tidak boleh dipertaruhkan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
Melanggar Aturan: Anggota DPR lainnya, seperti Firnando H Ganinduto, menyoroti bahwa aktivitas tambang ini menyalahi aturan karena beroperasi di area yang merupakan tempat wisata dan kawasan konservasi. Ia mendesak agar PT Antam Tbk, sebagai induk perusahaan PT Gag Nikel, dipanggil untuk memberikan penjelasan.
Minimnya Transparansi dan Keterlibatan Masyarakat Adat: DPR juga mempertanyakan proses pemberian izin dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan. Mereka menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan, karena ekosistem yang rusak juga berarti masyarakat adat kehilangan ruang hidup.
Tanggapan Pemerintah dan Perkembangan Terakhir
Meskipun mendapat sorotan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan tanggapan terkait izin operasi PT Gag Nikel.
Audit Lingkungan: Pemerintah mengizinkan PT Gag Nikel untuk kembali beroperasi, tetapi dengan tujuan terbatas, yaitu untuk melakukan audit lingkungan. Menurut Kementerian ESDM, audit ini harus dilakukan saat perusahaan beroperasi penuh agar potensi pencemaran dapat diidentifikasi secara akurat. Jika hasil audit menunjukkan ketidaksesuaian, izin operasi bisa dicabut.
Pembatasan Operasional: Menteri Lingkungan Hidup juga menetapkan sejumlah batasan untuk PT Gag Nikel agar tidak menyebabkan pencemaran, seperti tidak boleh ada limpasan air (surface runoff) yang langsung jatuh ke sungai dan mewajibkan pemasangan stasiun pengendali kualitas udara.
Nasib Izin Perusahaan Lain: Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meminta Menteri Investasi untuk meninjau ulang izin tambang di Raja Ampat. Hasilnya, empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan tersebut dicabut, namun izin PT Gag Nikel tetap dipertahankan. Hal ini karena PT Gag Nikel dinilai telah mengantongi dokumen AMDAL yang lengkap dan dianggap sebagai aset negara.
Ringkasan
Singkatnya, izin operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat menuai sorotan DPR karena kekhawatiran akan potensi kerusakan lingkungan permanen dan adanya dugaan pelanggaran aturan di kawasan konservasi. Meskipun demikian, pemerintah mengizinkan kembali operasi perusahaan tersebut dengan syarat dan batasan yang ketat, terutama untuk keperluan audit lingkungan. Keputusan ini masih terus dipantau oleh DPR dan berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan.
0 comments:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA