Mengenai vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Vonis dan Latar Belakang Kasus
Pada Rabu, 17 September 2025, Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Dadang Iskandar, mantan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Dadang Iskandar dinyatakan bersalah atas kasus "polisi tembak polisi" yang terjadi pada 22 November 2024. Dalam insiden tersebut, Dadang menembak mati rekannya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.
Motif dan Kronologi Kejadian
Kasus ini diduga dipicu oleh masalah tambang ilegal galian C di Batang Bangko, Sungai Pagu, Solok Selatan. Ryanto Ulil Anshar diketahui baru saja menangkap sejumlah pelaku tambang ilegal. Setelah penangkapan, terjadi ketegangan antara keduanya yang berujung pada penembakan di area parkir Mapolres Solok Selatan.
Dalam persidangan, Dadang Iskandar mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukannya karena emosi yang memuncak dan khilaf. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan Dadang merupakan perbuatan yang terencana, sehingga ia divonis dengan hukuman yang berat.
Proses Hukum dan Sanksi Lainnya
Sebelumnya, Dadang Iskandar juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada November 2024. Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari jabatannya sebagai anggota Polri, dan Dadang tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Putusan PN Padang ini menjadi akhir dari kasus pidana yang menjerat Dadang Iskandar, melengkapi sanksi etik yang sudah dijatuhkan kepadanya.
0 comments:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA