Pemecatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, baru-baru ini menjadi sorotan karena ketegasan yang diambil oleh Bupati Asri Ludin Tambunan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme di kalangan pegawai.
Kronologi dan Alasan Pemecatan
Pada apel gabungan ASN di halaman Kantor Bupati Deli Serdang, Bupati Asri Ludin Tambunan mengumumkan pemecatan dua ASN secara tidak hormat. Keputusan ini diambil karena keduanya tidak masuk kerja selama lebih dari 90 hari atau sekitar tiga bulan tanpa keterangan yang jelas.
Salah satu dari dua ASN yang dipecat diketahui berprofesi sebagai guru. Berdasarkan informasi yang didapat oleh Bupati, guru tersebut ternyata beralih profesi menjadi pengemudi ojek online. Hal ini terungkap berkat sistem absensi digital yang kini diterapkan oleh Pemkab Deli Serdang, yang memungkinkan pergerakan pegawai dipantau melalui dashboard yang terhubung ke ruang kerja Bupati.
Dasar Hukum dan Peringatan Keras
Pemecatan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini secara tegas mengatur sanksi bagi pegawai yang melanggar ketentuan, termasuk tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu tertentu.
Bupati Asri Ludin Tambunan menegaskan bahwa tindakan ini adalah peringatan keras bagi seluruh ASN di Deli Serdang. Ia juga menyoroti kelemahan pengawasan di tingkat unit kerja. Menurutnya, pimpinan unit kerja, seperti kepala sekolah atau camat, juga akan ikut bertanggung jawab jika kasus serupa terulang karena dianggap lalai dalam mengawasi bawahannya.
Dampak dan Komitmen Pemkab
Pemecatan ini menandakan komitmen serius Pemkab Deli Serdang untuk melakukan reformasi birokrasi. Dengan memanfaatkan teknologi digital untuk pemantauan kehadiran, pemerintah daerah bertekad menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan akuntabel. Bupati Asri juga menyampaikan bahwa pengurusan kenaikan pangkat dan hal-hal kepegawaian lainnya tidak lagi membutuhkan pungutan biaya, dan akan dilakukan melalui aplikasi digital.
Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi ASN lain untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan penuh tanggung jawab, mengingat masih banyak masyarakat yang ingin menjadi ASN.
0 comments:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA