Berdasarkan informasi yang tersedia hingga hari ini, Senin, 15 September 2025, tidak ada pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang terjadi. Posisi Kapolri masih dijabat oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Berikut adalah rangkuman lengkap dan akurat mengenai isu pergantian Kapolri saat ini:
Bantahan dari Istana dan DPR
Isu mengenai pergantian Kapolri santer beredar sejak beberapa hari terakhir. Namun, baik pihak Istana maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah secara tegas membantah rumor tersebut.
Istana Kepresidenan: Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa belum ada rencana pergantian Kapolri dalam waktu dekat. Posisi Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih aman.
DPR RI: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga membantah kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri ke DPR. Dasco menyatakan bahwa pimpinan DPR belum menerima surat tersebut.
Latar Belakang Isu Pergantian
Rumor pergantian Kapolri ini muncul di tengah beberapa isu yang menguat, termasuk desakan reformasi di tubuh Polri setelah demonstrasi pada 30 Agustus 2025 yang berujung ricuh. Isu ini juga diperkuat dengan adanya beberapa kasus kekerasan yang melibatkan oknum anggota Polri.
Meskipun demikian, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan bahwa sebagai prajurit, ia siap dengan segala keputusan yang menjadi hak prerogatif Presiden.
Mekanisme Pergantian Kapolri
Proses pergantian Kapolri diatur secara jelas dalam undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mekanisme yang harus dilalui adalah:
Pengiriman Surpres: Presiden mengusulkan satu nama calon Kapolri kepada DPR melalui Surat Presiden (Surpres).
Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test): DPR, melalui Komisi III, akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan.
Persetujuan DPR: Hasil uji kelayakan akan diputuskan dalam rapat Komisi III dan disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Penerbitan Keppres: Jika DPR menyetujui, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat Kapolri baru.
Karena saat ini belum ada Surpres yang dikirimkan, maka secara formal belum ada proses pergantian Kapolri yang berjalan.
Nama-Nama yang Mencuat sebagai Calon
Meskipun belum ada proses resmi, beberapa nama jenderal bintang tiga disebut-sebut masuk dalam bursa calon Kapolri. Di antaranya adalah:
Komjen Pol. Dedi Prasetyo: Saat ini menjabat sebagai Wakapolri.
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Namun, nama-nama ini baru sebatas rumor yang beredar di publik dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak yang berwenang.
0 comments:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA