Gugatan Tutut Soeharto Terhadap Menteri Keuangan
Jakarta - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau yang akrab disapa Tutut Soeharto, telah mengajukan gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini didaftarkan pada 12 September 2025, hanya beberapa hari setelah Purbaya dilantik sebagai Menkeu yang baru menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Objek Gugatan dan Alasan
Gugatan ini terkait dengan kebijakan pencekalan Tutut Soeharto untuk bepergian ke luar negeri. Menurut Tutut, pencekalan tersebut merugikan dan mencederai kepentingan hukumnya, terutama karena ia mengklaim bahwa klaim utang negara terhadapnya tidak berdasar.
Pencekalan tersebut diklaim berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025, yang diterbitkan saat Sri Mulyani masih menjabat.
Status Terkini Gugatan
Pendaftaran Perkara: Gugatan Tutut Soeharto teregistrasi di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Jadwal Sidang: Pemeriksaan persiapan perkara ini rencananya akan dimulai pada Selasa, 23 September 2025, secara tertutup.
Isi Gugatan: Hingga saat ini, detail dan klasifikasi lengkap dari gugatan tersebut belum dijabarkan secara rinci dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Klasifikasi perkaranya hanya tertera sebagai "lain-lain."
Respon dari Pihak Tergugat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan tanggapan terkait gugatan ini. Purbaya mengklaim bahwa ia sudah menerima informasi bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Ia juga menyebutkan telah berkomunikasi dan saling "kirim salam" dengan Tutut Soeharto.
Namun, pernyataan Menkeu Purbaya belum dikonfirmasi atau dibantah oleh pihak humas PTUN Jakarta maupun kuasa hukum Tutut Soeharto. Kuasa hukum Tutut, Ibnu Setyo Hastomo, belum memberikan respons terkait klaim pencabutan gugatan tersebut hingga berita ini diterbitkan.
Latar Belakang Permasalahan
Perkara ini diduga berkaitan dengan piutang negara kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Tutut Soeharto, yang sudah menjadi sorotan Kementerian Keuangan sejak beberapa tahun lalu. Pada tahun 2023, Kementerian Keuangan melalui Satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) mengklaim bahwa ada tiga perusahaan milik Tutut yang memiliki utang kepada negara, dengan total utang mencapai sekitar Rp700 miliar.
Gugatan Tutut Soeharto ini menimbulkan pertanyaan, terutama karena dia mengajukan gugatan tak lama setelah pergantian Menteri Keuangan, dan Purbaya mengklaim bahwa gugatan tersebut sudah dicabut. Pihak PTUN Jakarta akan memberikan kepastian lebih lanjut saat pemeriksaan persiapan dimulai.
0 comments:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA