Kronologi Pembunuhan Tiara Angelina Saraswati
Pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025, seorang pria bernama Alvi Maulana (24) tega membunuh dan memutilasi kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), di sebuah rumah kos di kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Kejadian tragis ini bermula dari pertengkaran sepele. Alvi pulang dari bekerja sebagai ojek online sekitar pukul 02.00 WIB, tetapi tidak bisa masuk karena pintu kos terkunci dari dalam. Setelah menunggu sekitar satu jam, Tiara akhirnya membukakan pintu. Pertengkaran pun pecah antara keduanya. Diduga, Alvi merasa kesal dengan sifat Tiara yang temperamental dan sering menuntut kebutuhan ekonomi yang tinggi.
Emosi Alvi memuncak. Ia mengambil pisau dapur dan langsung menusuk leher Tiara yang saat itu sedang duduk membelakanginya. Setelah memastikan korban tewas, Alvi membawa jasad Tiara ke kamar mandi dan mulai melakukan mutilasi. Dengan menggunakan pisau daging, gunting dahan, dan palu, Alvi memotong-motong tubuh korban hingga menjadi ratusan bagian.
Penemuan dan Penangkapan Pelaku
Setelah memutilasi, Alvi memasukkan potongan tubuh Tiara ke dalam tas merah dan membuangnya di sepanjang jalan raya Pacet–Cangar, Mojokerto. Penemuan potongan kaki di jurang Pacet seminggu kemudian menjadi kunci terungkapnya kasus ini.
Polisi berhasil mengidentifikasi korban sebagai Tiara Angelina Saraswati dan menelusuri jejak hingga ke kos tempat Alvi tinggal. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sisa potongan tubuh lainnya. Pada Minggu, 7 September 2025, Alvi ditangkap di kamar kosnya tanpa perlawanan. Saat rekonstruksi yang digelar pada Rabu, 17 September 2025, warga yang geram sempat mengumpat dan memarahi Alvi.
Saat ini, Alvi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati. Kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
0 comments:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA