Panduan Membuat SKCK Secara Online
Membuat SKCK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
1. Persiapan Dokumen Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk digital (file scan atau foto):
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
NPWP (jika ada)
2. Proses Pendaftaran Online
Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi Super Apps Presisi Polri melalui Play Store atau App Store.
Buat Akun: Lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang diminta, termasuk mengunggah foto KTP, foto wajah, dan foto selfie dengan KTP.
Ajukan SKCK: Pada menu utama aplikasi, pilih "SKCK" lalu klik "Ajukan SKCK".
Isi Data: Lengkapi semua formulir pendaftaran, termasuk tujuan pembuatan SKCK dan alamat domisili.
Pembayaran: Pilih metode pembayaran, biasanya melalui Virtual Account Bank BRI. Lakukan pembayaran sesuai petunjuk. Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000.
Terima Barcode: Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima barcode pendaftaran melalui email yang terdaftar.
3. Pengambilan SKCK Fisik Meskipun pendaftaran dilakukan secara online, pengambilan SKCK fisik harus dilakukan langsung di kantor kepolisian yang sudah Anda pilih saat pendaftaran (Polres/Polda) dengan membawa beberapa dokumen:
Barcode pendaftaran yang Anda terima di email.
Dokumen asli yang Anda unggah saat pendaftaran (KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah, dan Pas Foto).
Bukti pembayaran.
Berapa Hari SKCK Siap? Proses penerbitan SKCK biasanya selesai dalam satu hari kerja setelah Anda datang ke kantor polisi untuk verifikasi data dan pengambilan sidik jari (jika belum pernah).
Masa Berlaku SKCK: Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika sudah habis masa berlakunya, Anda bisa melakukan perpanjangan.
0 comments:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA