Tunjangan dan Gaji Anggota DPRD Jawa Barat
1. Tunjangan Perumahan
Ketua DPRD: Rp71.000.000 per bulan.
Wakil Ketua DPRD: Rp65.000.000 per bulan.
Anggota DPRD: Rp62.000.000 per bulan.
Alasan Tunjangan Perumahan yang Tinggi:
Tunjangan ini diberikan karena anggota DPRD Jawa Barat tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kota Bandung. Berdasarkan undang-undang, anggota dewan harus berkedudukan di ibu kota provinsi. Namun, lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung yang terbatas membuat mereka tidak bisa diberikan rumah dinas. Tunjangan ini bertujuan untuk membantu anggota dewan yang harus menyewa atau membeli tempat tinggal di Kota Bandung.
2. Tunjangan dan Komponen Penghasilan Lainnya
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp21.000.000 per bulan (untuk pimpinan dan anggota).
Tunjangan Transportasi: Rp17.500.000 per bulan (untuk anggota).
Tunjangan Reses: Rp21.000.000 per bulan (untuk pimpinan dan anggota).
Gaji Pokok: Anggota sekitar Rp2.250.000 per bulan.
Tunjangan Jabatan: Anggota sekitar Rp3.262.500 per bulan.
Uang Paket: Anggota sekitar Rp225.000 per bulan.
Total Gaji dan Tunjangan (belum dipotong pajak):
Berdasarkan rincian yang ada, total penghasilan kotor (sebelum dipotong pajak) untuk seorang anggota DPRD Jawa Barat bisa mencapai lebih dari Rp92.600.000 per bulan. Namun, nominal ini tidak diterima secara penuh karena ada berbagai potongan. Seorang Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menyebutkan bahwa penghasilan bersih yang ia terima setelah berbagai potongan, termasuk cicilan bank dan iuran partai, hanya sekitar Rp15 juta per bulan.
Tanggapan Publik dan Respons Anggota DPRD
Besaran tunjangan ini menjadi sorotan publik dan dinilai tidak wajar, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Menanggapi hal ini, anggota DPRD Jawa Barat menyatakan kesiapan mereka untuk mengevaluasi tunjangan tersebut jika memang dianggap mencederai perasaan masyarakat. Mereka juga menjelaskan bahwa tunjangan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 dan bukan merupakan kebijakan baru.
0 comments:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA