Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini berpusat pada penyelewengan kuota haji tambahan yang seharusnya diberikan kepada jemaah reguler, namun dialihkan sebagian untuk haji khusus.
Perkembangan Terbaru Penyidikan
Pada awal September 2025, KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menyatakan akan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Berikut adalah beberapa perkembangan penting yang telah terungkap:
Penyitaan Aset: KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk uang tunai sebesar USD 1,6 juta (sekitar Rp26 miliar), empat mobil, serta dua rumah milik seorang ASN Kementerian Agama di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar.
Aliran Dana: Diduga ada aliran uang dari pihak biro perjalanan haji khusus kepada pejabat-pejabat di Kementerian Agama, bahkan hingga ke tingkat pucuk pimpinan. Aliran dana ini disebut mengalir secara berjenjang, termasuk melalui kerabat atau staf ahli oknum pejabat terkait.
Modus Operandi: Praktik korupsi ini diduga bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000, yang seharusnya menjadi hak penuh jemaah haji reguler. Namun, kuota tersebut dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8%.
Dampak: KPK menyebutkan bahwa korupsi ini mengakibatkan kerugian negara dan memperpanjang masa tunggu bagi sekitar 8.400 jemaah haji reguler.
Pemeriksaan Saksi: Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa oleh KPK untuk mendalami kasus ini, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya, hingga beberapa perwakilan dari asosiasi penyelenggara haji. Bahkan, nama Ustaz Khalid Basalamah disebut-sebut sebagai salah satu korban dari dugaan penyelewengan kuota ini.
KPK memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk membongkar otak utama di balik praktik korupsi tersebut.
0 comments:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA