ILMU TEKNIK DAN HOT NEWS

adsense

Jumat, 12 September 2025

Perkembangan Terkini RUU Perampasan Aset

 Perkembangan Terkini RUU Perampasan Aset

Berdasarkan informasi terbaru, perkembangan RUU Perampasan Aset telah memasuki babak baru. Setelah sempat terkatung-katung selama bertahun-tahun, RUU ini sekarang menjadi RUU usulan inisiatif DPR, bukan lagi dari pemerintah. Artinya, inisiatif pembahasan dan pengesahan RUU ini kini berada di tangan legislatif.


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah siap berdiskusi dengan DPR kapan pun DPR siap untuk membahas RUU ini. RUU Perampasan Aset juga telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

Poin-poin Penting dalam Pembahasan

Pembahasan RUU ini diharapkan dapat berjalan secara transparan dan dengan melibatkan partisipasi publik. Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam kelanjutan pembahasan RUU ini antara lain:

  • Pentingnya Sinergi: Koalisi masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), mendesak agar RUU Perampasan Aset dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP) dibahas bersamaan. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya tumpang tindih aturan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.

  • Batas Minimal Aset: Salah satu poin yang perlu ditinjau kembali adalah batas minimal nilai aset yang dapat dirampas, yang saat ini tercantum sebesar Rp100 juta. ICW menilai bahwa batas ini penting untuk disesuaikan kembali dengan kondisi ekonomi dan inflasi saat ini.

  • Partisipasi Publik: DPR berkomitmen untuk melaksanakan pembahasan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.

Mengapa RUU Perampasan Aset Mendesak?

Meningkatnya kasus korupsi dan kekayaan pejabat negara yang tidak wajar telah menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai kebutuhan mendesak. Aturan yang ada saat ini dianggap belum optimal untuk merampas aset hasil tindak pidana. Keberadaan RUU ini diharapkan dapat:

  1. Mengoptimalkan Pemulihan Aset: Memungkinkan negara untuk merampas aset pelaku kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang terbukti merugikan negara.

  2. Memberikan Efek Jera: Memberikan efek jera yang lebih kuat kepada pelaku kejahatan dengan memiskinkan mereka.

  3. Meningkatkan Kepercayaan Publik: Menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi.

Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kelanjutan RUU Perampasan Aset

Share:

0 comments:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA

Total Tayangan Halaman

Translate

PETA

JAM

TANGGAL

BTemplates.com

GEMINI AI

curl "https://generativelanguage.googleapis.com/v1beta/models/gemini-2.0-flash:generateContent" \ -H 'Content-Type: application/json' \ -H 'X-goog-api-key: GEMINI_API_KEY' \ -X POST \ -d '{ "contents": [ { "parts": [ { "text": "Explain how AI works in a few words" } ] } ] }'

SILAHKAN CARI DISINI

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Postingan Unggulan

Aplikasi dan Tools yang Bisa Membantu Blog

Beberapa jenis aplikasi dan tools yang bisa membantu blog Anda berkembang. 1. Optimalisasi Konten (SEO) Aplikasi ini membantu Anda membuat ...

Pengikut

Popular Posts

Blog Archive