Kronologi Kejadian
Pembobolan ini didalangi oleh Mohammad Thoha, penyewa kos dari korban, Muin Zachry. Thoha mencuri KTP, buku tabungan, dan kartu ATM milik Muin saat korban sedang Salat Jumat.
Thoha kemudian merekrut seorang tukang becak bernama Setu yang memiliki kemiripan fisik dengan Muin. Dengan imbalan sejumlah uang, Setu diminta untuk berpura-pura menjadi Muin dan menarik uang di bank.
Setu datang ke kantor cabang BCA dan berhasil mengelabui teller karena penampilannya yang mirip dengan korban, lengkap dengan KTP, buku tabungan, dan pengetahuan akan PIN rekening. Ia berhasil menarik uang senilai Rp320 juta.
Pelaku dan Kelanjutan Kasus
Pelaku utama dalam kasus ini adalah Mohammad Thoha sebagai otak kejahatan, sementara Setu adalah eksekutornya. Pihak BCA menegaskan bahwa Thoha adalah dalang utamanya.
Kasus ini telah dibawa ke pengadilan. Setu, sang eksekutor, dituntut hukuman satu tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi nasabah untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, karena kelalaian dalam menjaga data bisa menjadi celah bagi kejahatan.
0 comments:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA