Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Status Verifikasi Ijazah Presiden Joko Widodo di KPU

Status Verifikasi Ijazah Presiden Joko Widodo di KPU

Laporan ini merangkum fakta-fakta hukum, hasil verifikasi teknis, dan pernyataan resmi dari lembaga-lembaga yang berwenang terkait dokumen pendidikan Presiden Joko Widodo.

1. Status Dokumen di KPU

Berdasarkan aturan pendaftaran Pemilu (Pilpres 2014, 2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima dan memverifikasi salinan ijazah asli dari tingkat SMA dan Perguruan Tinggi sebagai syarat pencalonan.

  • Prosedur KPU: KPU melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi institusi pendidikan terkait (UGM dan SMAN 6 Surakarta) untuk mencocokkan salinan dengan buku induk sekolah/universitas.

  • Hasil Verifikasi: KPU menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan memenuhi syarat (MS) dan sah secara administrasi.

2. Verifikasi Institusi Pendidikan (UGM)

Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Rektorat secara resmi telah memberikan pernyataan publik terkait keaslian ijazah tersebut:

  • Data Alumni: Joko Widodo adalah lulusan Program Studi Teknologi Kayu, Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980.

  • Tahun Kelulusan: Lulus pada tahun 1985.

  • Format Ijazah: UGM menjelaskan bahwa perbedaan format tulisan tangan atau tata letak pada ijazah tersebut adalah hal lumrah pada periode tersebut sebelum adanya standardisasi digital (computerized).


3. Fakta Hukum di Pengadilan

Isu ijazah ini sempat dibawa ke ranah hukum melalui beberapa gugatan perdata (dugaan ijazah palsu):

  • Gugatan Bambang Tri Mulyono (2022-2023): Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak melanjutkan atau menolak gugatan tersebut. Selain itu, penggugat (Bambang Tri) dijatuhi hukuman penjara atas kasus penyebaran berita bohong (hoaks) terkait konten dalam buku "Jokowi Undercover".

  • Putusan MA: Secara hukum, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang membatalkan keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Ijazah tersebut tetap dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

4. Kejelasan Mengenai SMAN 6 Surakarta

Salah satu poin yang sering diperdebatkan adalah status SMAN 6 Surakarta (tempat Jokowi sekolah) yang dianggap belum berdiri saat itu.

  • Fakta Sejarah: Jokowi lulus dari SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan) yang merupakan cikal bakal SMAN 6 Surakarta. Perubahan nama institusi dari SMPP menjadi SMA Negeri adalah bagian dari kebijakan reorganisasi sekolah menengah di Indonesia pada era tersebut.

5. Ringkasan Kondisi Terkini (Februari 2026)

Hingga saat ini, isu ini dianggap selesai secara hukum (legally settled).

  1. Arsip KPU: Salinan ijazah tetap tersimpan dalam arsip negara sebagai bagian dari dokumen pencalonan Pilpres.

  2. Keaslian: Tidak ada bukti forensik atau dokumen tandingan yang diakui pengadilan yang bisa membuktikan ijazah tersebut palsu.

  3. Status Digital: Nama Joko Widodo tercatat secara resmi di pangkalan data pendidikan tinggi nasional (PDDikti) meskipun untuk angkatan lama sering kali memerlukan penyesuaian data manual.

Sumber Data:

  • Keterangan Pers Rektor UGM (Oktober 2022).

  • Putusan Mahkamah Agung terkait UU ITE dan Berita Bohong.

  • Arsip Berita Acara Verifikasi KPU RI.

Posting Komentar

0 Komentar