Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Kasus Kekerasan Seksual terhadap Calon Polwan di Jambi

Kasus Kekerasan Seksual terhadap Calon Polwan di Jambi

1. Profil Korban

  • Inisial: C

  • Usia: 18 Tahun

  • Latar Belakang: Korban merupakan seorang remaja putri di Kota Jambi yang sedang mempersiapkan diri untuk mendaftar sebagai anggota Polisi Wanita (Polwan) tahun 2026.

2. Identitas Pelaku

Kasus ini melibatkan empat orang tersangka, di mana dua di antaranya adalah oknum anggota Polri aktif:

  1. Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman: Anggota Ditreskrimum Polda Jambi.

  2. Bripda Samson Pardamean: Anggota Polres Tanjung Jabung Timur.

  3. Inisial I: Warga sipil.

  4. Inisial K: Warga sipil (diketahui juga melibatkan kerabat dekat korban/paman dalam proses kejadian).


3. Kronologi Kejadian

  • Waktu: Peristiwa terjadi pada bulan November 2025 (baru terungkap secara luas dan diproses hukum secara intensif pada akhir Januari hingga awal Februari 2026).

  • Lokasi: Kejadian berlangsung di dua lokasi berbeda di Kota Jambi, salah satunya di kawasan Kebun Kopi.

  • Modus: Korban awalnya dijemput oleh pelaku di rumah temannya. Para pelaku diduga sempat mengonsumsi minuman keras. Korban kemudian dipaksa dan digilir oleh para pelaku dalam kondisi tidak berdaya.

4. Dampak terhadap Korban

Kuasa hukum korban menyatakan bahwa kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat berat. Akibat insiden ini, korban memutuskan untuk membatalkan niatnya mendaftar Polwan dan mengubur mimpinya karena rasa trauma terhadap institusi dan oknum yang terlibat.

5. Tindakan Tegas Kepolisian (Update 6-7 Februari 2026)

Polda Jambi telah mengambil langkah hukum yang cepat dan tegas:

  • Sanksi Etik (PTDH): Pada Jumat, 6 Februari 2026, melalui sidang kode etik, kedua oknum polisi tersebut (Bripda NI dan Bripda SP) resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari keanggotaan Polri.

  • Proses Pidana: Selain dipecat, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Ditreskrimum Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara pidana umum.

  • Komitmen Institusi: Kapolda Jambi menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat, terutama kekerasan seksual.

Posting Komentar

0 Komentar