Penyaluran Bansos BPNT & PKH - Februari 2026
Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah memulai distribusi dana bantuan sosial tahap pertama tahun 2026. Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN/BSI) dan PT Pos Indonesia.
1. Jadwal Pencairan (Estimasi Wilayah)
Pencairan dilakukan secara bertahap. Berdasarkan data terkini, berikut adalah perkiraan jadwal berdasarkan wilayah:
Wilayah | Estimasi Tanggal | Bank Penyalur Utama |
|---|---|---|
DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten | 10 - 15 Februari 2026 | Mandiri, BNI, BRI |
Jawa Tengah & DI Yogyakarta | 11 - 16 Februari 2026 | BRI, BNI |
Jawa Timur | 12 - 17 Februari 2026 | BRI, BNI, Mandiri |
Sumatera (Seluruh Provinsi) | 13 - 18 Februari 2026 | BRI, BNI, BSI (Aceh) |
Kalimantan, Sulawesi, Papua | 14 - 20 Februari 2026 | BRI, BNI |
2. Rincian Nominal Bantuan (Tahap 1)
A. BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
Nominal: Rp200.000 per bulan.
Total Tahap 1: Rp600.000 (Rapel Januari, Februari, Maret).
Fungsi: Digunakan untuk membeli kebutuhan pokok (sembako) di agen/e-warong.
B. PKH (Program Keluarga Harapan)
Nominal diberikan berdasarkan komponen dalam satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), maksimal 4 komponen per KK:
Ibu Hamil / Nifas: Rp750.000 / tahap
Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 / tahap
Siswa SD: Rp225.000 / tahap
Siswa SMP: Rp375.000 / tahap
Siswa SMA: Rp500.000 / tahap
Lansia (60+ tahun): Rp600.000 / tahap
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 / tahap
3. Cara Cek Status Penerima Secara Akurat
Untuk memastikan apakah dana Anda sudah diproses, lakukan langkah berikut:
Kunjungi situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id.
Pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP.
Masukkan Nama Lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP (jangan disingkat).
Ketikkan 4 atau 6 digit Kode Captcha yang muncul.
Klik Cari Data.
Perhatikan Hasil: * Cek kolom status bertanda "YA".
Pastikan periode bertuliskan "Jan - Mar 2026".
Keterangan status menunjukkan "Proses Bank" atau "PT Pos".
4. Penting Diketahui
Evaluasi Data: Pemerintah akan melakukan evaluasi data kembali pada bulan April 2026. Pastikan data di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) tetap padan dengan Dukcapil.
Saldo Mengendap: Untuk BPNT, saldo disarankan segera digunakan untuk belanja pangan. Sisa saldo yang tidak digunakan biasanya bisa diakumulasi maksimal hingga 2 bulan.
Pengaduan: Jika terdapat kendala pencairan atau pungli, hubungi pendamping sosial setempat atau melalui menu "Usul Sanggah" di aplikasi Cek Bansos.

0 Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA