Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Kriminalisasi Guru dalam Perspektif Hukum dan Pendidikan

Kriminalisasi Guru dalam Perspektif Hukum dan Pendidikan

Selama periode lima tahun terakhir, Indonesia menyaksikan pergeseran paradigma di mana tindakan pendisiplinan oleh guru sering kali berujung pada laporan pidana. Fenomena ini menciptakan iklim ketakutan di kalangan pendidik yang dikenal sebagai "takut mendidik."

1. Pandangan Ahli Hukum

Para pakar hukum pidana menyoroti adanya tumpang tindih antara penerapan UU Perlindungan Anak dengan hak imunitas guru.

A. Hak Imunitas Guru (Lex Specialis)

Ahli hukum menekankan bahwa guru sebenarnya memiliki perlindungan hukum yang kuat melalui:

  • UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Pasal 39 menyatakan guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas.

  • Yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan MA No. 1554 K/Pid/2013): Menegaskan bahwa guru tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan yang wajar.

  • PP No. 74 Tahun 2008: Mengatur bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma agama, kesusilaan, maupun kesopanan.


B. Masalah Pasal Karet dalam UU Perlindungan Anak

Ahli hukum berpendapat bahwa Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 sering kali digunakan secara kaku tanpa melihat konteks mens rea (niat jahat). Pendidikan adalah proses pembinaan, sehingga jika tidak ada niat menyakiti secara fisik maupun psikis demi kepentingan pribadi, tindakan guru seharusnya tidak dikategorikan sebagai penganiayaan.

C. Perlunya Restorative Justice

Pakar hukum menyarankan agar kepolisian mengedepankan Restorative Justice dalam kasus guru-murid. Perselisihan di sekolah seharusnya diselesaikan melalui dewan etik sekolah atau mediasi, bukan langsung melalui jalur pidana.

2. Pandangan Ahli Pendidikan

Para akademisi pendidikan melihat masalah ini dari sudut pandang pedagogis dan degradasi moralitas pendidikan.

A. Pergeseran Paradigma Disiplin

Ahli pendidikan mencatat adanya kegagalan komunikasi antara sekolah dan orang tua. Orang tua masa kini cenderung bersikap protektif berlebihan (helicopter parenting), sehingga tindakan pendisiplinan dianggap sebagai serangan terhadap anak mereka.

B. Dampak "Guru Apatis"

Akibat banyaknya kasus kriminalisasi, muncul tren "Guru Apatis." Guru memilih untuk membiarkan perilaku buruk siswa (pembiaran) daripada menegur dan berisiko dilaporkan ke polisi. Ini dianggap sebagai ancaman besar bagi kualitas moral generasi mendatang.

C. Evaluasi Kode Etik dan SOP

Pakar pendidikan menyarankan agar setiap sekolah memiliki SOP pendisiplinan yang jelas dan disepakati bersama orang tua saat pendaftaran. Dengan adanya kesepakatan tertulis mengenai batas-batas tindakan disiplin, potensi tuntutan hukum dapat diminimalisir.

3. Faktor Penyebab Utama Menurut Para Ahli

Berdasarkan diskusi panel ahli dalam 5 tahun terakhir, ditemukan beberapa faktor pemicu:

  1. Dinamika Sosial Media: Kasus kecil sering kali viral dengan narasi sepihak, menekan pihak kepolisian untuk segera bertindak tanpa penyelidikan mendalam.

  2. Pemahaman UU yang Parsial: Orang tua sering memahami UU Perlindungan Anak secara tekstual tanpa memahami UU Guru dan Dosen.

  3. Hilangnya Budaya Tabayyun: Tradisi musyawarah antara guru dan orang tua mulai luntur, digantikan oleh tindakan hukum reaktif.

4. Rekomendasi Solusi

Para ahli merumuskan beberapa langkah strategis untuk menghentikan tren ini:

Bidang

Rekomendasi

Legislatif

Sinkronisasi UU Perlindungan Anak dengan UU Guru dan Dosen agar tidak terjadi kontradiksi hukum di lapangan.

Yudikatif

Kepolisian harus menolak laporan terhadap guru jika tindakan yang dilakukan adalah bagian dari tugas profesi dan tidak menyebabkan luka permanen/kematian.

Sosial

Penguatan peran Komite Sekolah sebagai jembatan mediasi antara orang tua dan guru.

Akademik

Pembekalan aspek hukum bagi calon guru di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) agar mereka paham batasan hukum saat mendidik.

Kesimpulan: Kriminalisasi guru adalah ancaman terhadap marwah pendidikan. Ahli sepakat bahwa perlindungan anak sangat penting, namun perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugasnya adalah syarat mutlak agar pendidikan karakter di Indonesia tidak runtuh.

Posting Komentar

0 Komentar