Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Kasus Penganiayaan Guru SMP oleh Murid di Luwu Utara

 Laporan Detail: Kasus Penganiayaan Guru SMP oleh Murid di Luwu Utara

Peristiwa kekerasan di lingkungan sekolah kembali terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Seorang guru honorer berinisial AS (34) menjadi korban penganiayaan oleh salah satu siswanya sendiri yang berinisial RA (15) di lingkungan sekolah pada awal Februari 2026.

1. Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada saat jam istirahat dan berlanjut hingga jam pelajaran berikutnya di salah satu SMP Negeri di wilayah Luwu Utara:

  • Pemicu Awal: Guru AS mendapati informasi bahwa RA bersama sekelompok siswa lainnya melakukan aksi bolos massal pada jam pelajaran sebelumnya. AS kemudian memanggil RA untuk memberikan teguran keras dan pembinaan terkait kedisiplinan.

  • Eskalasi: RA yang merasa tidak terima ditegur dan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya justru menunjukkan sikap defensif dan mengeluarkan kata-kata kasar. Ketegangan meningkat saat AS bersikeras agar RA memanggil orang tuanya ke sekolah besok harinya.

  • Tindakan Kekerasan: Merasa terpojok dan emosi, RA secara tiba-tiba melancarkan serangan fisik. RA dilaporkan memukul bagian wajah dan kepala guru AS berulang kali. Rekan guru lainnya segera datang melerai, namun korban sudah mengalami luka memar dan pendarahan ringan di bagian hidung akibat benturan keras.

2. Motif Pelaku

Berdasarkan pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian dan pihak sekolah, motif penganiayaan adalah:

  • Resistensi terhadap Disiplin: Pelaku merasa kesal karena aksi bolos massal yang dilakukannya diketahui oleh guru dan tidak terima dikenakan sanksi pemanggilan orang tua.

  • Masalah Emosional: Diketahui pelaku memiliki riwayat masalah perilaku di sekolah dan seringkali kesulitan mengontrol emosi serta memiliki kecenderungan melawan otoritas sekolah saat menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan.


3. Penanganan Hukum dan Tindakan Kepolisian

Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara untuk diproses secara hukum.

  • Status Pelaku: Mengingat pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam proses hukumnya. Pelaku saat ini ditempatkan dalam pengawasan khusus di unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak).

  • Proses Diversi: Sesuai sistem peradilan pidana anak, kepolisian berupaya melakukan proses diversi (mediasi). Namun, pihak keluarga korban dan organisasi profesi guru mendesak agar proses hukum tetap berjalan sebagai bentuk perlindungan bagi marwah tenaga pendidik.

4. Sikap Dinas Pendidikan dan Pihak Sekolah

  • Sanksi Sekolah: Pihak sekolah telah melakukan rapat dewan guru dan memutuskan untuk memberikan sanksi tegas berupa pengembalian siswa kepada orang tua (dikeluarkan), dengan catatan tetap memberikan akses bagi pelaku untuk melanjutkan pendidikan di sekolah luar biasa atau sekolah rujukan lain sesuai prosedur perlindungan hak anak.

  • Dukungan Psikologis: Dinas Pendidikan Luwu Utara memberikan pendampingan psikologis kepada guru AS yang mengalami trauma dan luka fisik pasca-kejadian.

  • Evaluasi Kedisiplinan: Kejadian ini memicu Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi sistem pengawasan siswa di sekolah guna mencegah terulangnya aksi bolos massal dan kekerasan terhadap guru.

5. Tanggapan Organisasi Profesi (PGRI)

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Luwu Utara mengecam keras tindakan ini. Mereka menegaskan bahwa guru memiliki hak perlindungan hukum saat menegakkan kedisiplinan siswa, sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendidikan terkait perlindungan bagi pendidik.

Ringkasan Fakta

Aspek

Informasi

Korban

Guru AS (34), Guru Honorer

Pelaku

Siswa RA (15), Kelas IX

Pemicu

Teguran akibat Bolos Massal

Lokasi

SMP Negeri di Luwu Utara

Dampak

Luka memar di wajah, trauma psikis

Status Hukum

Dalam penanganan Unit PPA Polres Luwu Utara

Posting Komentar

0 Komentar