Rincian Tarif Dasar Listrik (TDL) PLN 2026
Tarif berikut adalah yang berlaku untuk periode Kuartal I Tahun 2026 (Januari - Maret), berdasarkan ketetapan pemerintah yang menyatakan tidak ada kenaikan tarif bagi pelanggan non-subsidi.
A. Golongan Pelanggan Non-Subsidi (Tariff Adjustment)
Golongan ini adalah yang tarifnya disesuaikan (atau dipertahankan) setiap tiga bulan, mencakup 13 golongan tarif. Tarif per kWh tetap sama, yaitu Rp1.699,53/kWh untuk mayoritas golongan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri kecil/menengah.
Golongan Tarif | Daya Listrik (VA) | Tarif per kWh (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|---|
Rumah Tangga (R2) | 3.500 VA s.d. 5.500 VA | 1.699,53 | Tarif Tunggal |
Rumah Tangga (R3) | 6.600 VA ke atas | 1.699,53 | Tarif Tunggal |
Bisnis (B2) | 3.500 VA s.d. 5.500 VA | 1.699,53 | Tarif Tunggal |
Bisnis (B3) | 6.600 VA ke atas | 1.444,70 | Tarif Tunggal |
Pemerintah (P1) | 6.600 VA s.d. 200 kVA | 1.699,53 | Tarif Tunggal |
Pemerintah (P3) | Di atas 200 kVA | 1.444,70 | Tarif Tunggal |
Industri (I3) | Di atas 200 kVA | 1.114,74 | Tarif Tunggal |
Layanan Khusus | Semua Daya | 1.699,53 | Tarif Tunggal |
B. Golongan Pelanggan Subsidi (Non-Tariff Adjustment)
Golongan ini adalah yang tarifnya dipertahankan sangat rendah (disubsidi penuh oleh pemerintah) dan tidak mengalami penyesuaian tarif.
Golongan Tarif | Daya Listrik (VA) | Tarif per kWh (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|---|
Rumah Tangga (R1) | 450 VA | 415,00 | Subsidi Penuh |
Rumah Tangga (R1) | 900 VA | 605,00 | Subsidi Penuh (Golongan Miskin/Tidak Mampu) |
Rumah Tangga (R1) | 900 VA | 1.352,00 | Non-Subsidi (Golongan Mampu) |
Sosial (S2) | 220 VA s.d. 5.500 VA | 1.444,70 | Tarif Tunggal |
Analisis Detail Perubahan Tarif (Kuartal I 2026)
1. Stabilitas Tarif Non-Subsidi
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada Kuartal I 2026. Ini berarti tidak ada kenaikan tarif dari periode sebelumnya. Keputusan ini didasarkan pada empat asumsi makro ekonomi:
Nilai Tukar Rupiah: Diasumsikan tetap stabil sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP): Dijaga sesuai batas yang ditetapkan.
Inflasi: Dipertimbangkan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Harga Batubara Acuan (HBA): Tetap mengikuti batas atas yang ditetapkan pemerintah ($70 per ton) untuk menjaga keberlanjutan sektor energi dan tarif domestik.
2. Fokus pada Golongan Subsidi
Pemerintah memastikan bahwa dua golongan tarif bersubsidi (R1/450 VA dan R1/900 VA) tetap mendapatkan subsidi penuh dengan tarif yang sangat rendah (Rp415/kWh dan Rp605/kWh). Prioritas subsidi ini ditujukan untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan.
3. Pemisahan R1/900 VA
Pemisahan golongan R1/900 VA menjadi dua kelompok (bersubsidi dan non-subsidi) telah dilakukan secara ketat dengan mencocokkan data pelanggan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Pelanggan R1/900 VA yang tidak masuk DTKS dikenakan tarif normal Rp1.352,00/kWh.

1 Komentar
terima kasih infonya
BalasHapusTERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA