Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Tarif Dasar Listrik (TDL) PLN 2026

 Rincian Tarif Dasar Listrik (TDL) PLN 2026

Tarif berikut adalah yang berlaku untuk periode Kuartal I Tahun 2026 (Januari - Maret), berdasarkan ketetapan pemerintah yang menyatakan tidak ada kenaikan tarif bagi pelanggan non-subsidi.

A. Golongan Pelanggan Non-Subsidi (Tariff Adjustment)

Golongan ini adalah yang tarifnya disesuaikan (atau dipertahankan) setiap tiga bulan, mencakup 13 golongan tarif. Tarif per kWh tetap sama, yaitu Rp1.699,53/kWh untuk mayoritas golongan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri kecil/menengah.

Golongan Tarif

Daya Listrik (VA)

Tarif per kWh (Rp)

Keterangan

Rumah Tangga (R2)

3.500 VA s.d. 5.500 VA

1.699,53

Tarif Tunggal

Rumah Tangga (R3)

6.600 VA ke atas

1.699,53

Tarif Tunggal

Bisnis (B2)

3.500 VA s.d. 5.500 VA

1.699,53

Tarif Tunggal

Bisnis (B3)

6.600 VA ke atas

1.444,70

Tarif Tunggal

Pemerintah (P1)

6.600 VA s.d. 200 kVA

1.699,53

Tarif Tunggal

Pemerintah (P3)

Di atas 200 kVA

1.444,70

Tarif Tunggal

Industri (I3)

Di atas 200 kVA

1.114,74

Tarif Tunggal

Layanan Khusus

Semua Daya

1.699,53

Tarif Tunggal

B. Golongan Pelanggan Subsidi (Non-Tariff Adjustment)

Golongan ini adalah yang tarifnya dipertahankan sangat rendah (disubsidi penuh oleh pemerintah) dan tidak mengalami penyesuaian tarif.

Golongan Tarif

Daya Listrik (VA)

Tarif per kWh (Rp)

Keterangan

Rumah Tangga (R1)

450 VA

415,00

Subsidi Penuh

Rumah Tangga (R1)

900 VA

605,00

Subsidi Penuh (Golongan Miskin/Tidak Mampu)

Rumah Tangga (R1)

900 VA

1.352,00

Non-Subsidi (Golongan Mampu)

Sosial (S2)

220 VA s.d. 5.500 VA

1.444,70

Tarif Tunggal

Analisis Detail Perubahan Tarif (Kuartal I 2026)

1. Stabilitas Tarif Non-Subsidi

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada Kuartal I 2026. Ini berarti tidak ada kenaikan tarif dari periode sebelumnya. Keputusan ini didasarkan pada empat asumsi makro ekonomi:

  • Nilai Tukar Rupiah: Diasumsikan tetap stabil sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

  • Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP): Dijaga sesuai batas yang ditetapkan.

  • Inflasi: Dipertimbangkan untuk menjaga daya beli masyarakat.

  • Harga Batubara Acuan (HBA): Tetap mengikuti batas atas yang ditetapkan pemerintah ($70 per ton) untuk menjaga keberlanjutan sektor energi dan tarif domestik.

2. Fokus pada Golongan Subsidi

Pemerintah memastikan bahwa dua golongan tarif bersubsidi (R1/450 VA dan R1/900 VA) tetap mendapatkan subsidi penuh dengan tarif yang sangat rendah (Rp415/kWh dan Rp605/kWh). Prioritas subsidi ini ditujukan untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan.

3. Pemisahan R1/900 VA

Pemisahan golongan R1/900 VA menjadi dua kelompok (bersubsidi dan non-subsidi) telah dilakukan secara ketat dengan mencocokkan data pelanggan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Pelanggan R1/900 VA yang tidak masuk DTKS dikenakan tarif normal Rp1.352,00/kWh.

Posting Komentar

1 Komentar

TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA