Kasus Pengeroyokan Guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi
Tanggal Kejadian: Selasa, 13 Januari 2026
Lokasi: SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur (Kecamatan Berbak), Jambi
Korban: Agus Saputra (Guru Bahasa Inggris)
Pelaku: Sejumlah siswa dari kelas 1, 2, dan 3
1. Kronologi Awal (Selasa Pagi)
Insiden ini bermula saat proses belajar mengajar berlangsung sekitar pukul 09.00 - 10.00 WIB.
Teguran Siswa: Agus mengaku mendengar suara teriakan dengan kata-kata kasar/tidak sopan yang ditujukan kepadanya dari dalam sebuah kelas.
Refleks Guru: Agus masuk ke kelas tersebut untuk mencari pelakunya. Setelah seorang siswa mengaku, siswa tersebut justru menantang sang guru. Agus mengakui secara refleks melayangkan satu tamparan sebagai bentuk "pendidikan moral."
Tudingan Siswa: Di sisi lain, muncul klaim dari pihak siswa bahwa keributan dipicu oleh ucapan sang guru yang dianggap menghina kondisi ekonomi siswa dengan sebutan "miskin." Namun, Agus mengklarifikasi bahwa kalimat tersebut diucapkan dalam konteks memberikan motivasi umum agar siswa yang kurang mampu tetap berperilaku baik.
2. Pengeroyokan Pasca-Mediasi (Selasa Siang)
Ketegangan tidak berakhir di kelas dan berlanjut hingga jam istirahat.
Mediasi Gagal: Pihak sekolah sempat melakukan mediasi antara Agus dan para siswa di kantor sekolah yang diawasi CCTV. Namun, mediasi menemui jalan buntu karena siswa menuntut guru meminta maaf, sementara guru merasa tindakannya adalah pembinaan.
Aksi Pengeroyokan: Saat keluar dari ruang mediasi menuju kantor bersama komite sekolah, Agus tiba-tiba diserang oleh kerumunan siswa dari berbagai tingkatan kelas (kelas 1, 2, dan 3).
Viralnya Senjata Tajam: Dalam video yang beredar, Agus terlihat membawa celurit dan mengejar siswa. Ia mengklarifikasi bahwa benda tersebut adalah alat pertanian milik sekolah (karena SMKN 3 adalah SMK Pertanian) yang ia ambil hanya untuk menggertak agar para siswa bubar dan berhenti mengeroyoknya.
3. Dampak Fisik dan Psikologis
Akibat pengeroyokan tersebut, Agus Saputra mengalami:
Luka lebam di bagian pipi.
Bengkak pada tangan.
Memar di bagian punggung akibat lemparan batu dan pukulan.
Trauma psikologis karena merasa terancam di lingkungan tempatnya mengajar selama 15 tahun.
4. Perkembangan Terbaru & Langkah Hukum
Laporan ke Polda Jambi: Meskipun sempat ada upaya mediasi damai oleh Polsek Berbak dan Polres Tanjabtim pada 15 Januari, Agus Saputra secara resmi melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polda Jambi pada Kamis malam, 15 Januari 2026, didampingi pihak keluarga.
Investigasi Disdik: Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah menurunkan tim Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk melakukan investigasi menyeluruh di sekolah tersebut.
Tuntutan Siswa: Melalui Ketua OSIS, para siswa sempat menyampaikan permintaan maaf namun juga menyuarakan agar guru yang bersangkutan dipindahkan dari sekolah tersebut karena merasa tidak nyaman.
Respons Gubernur: Gubernur Jambi, Al Haris, meminta agar kasus ini diselesaikan secara objektif. Ia menegaskan tidak membenarkan aksi main hakim sendiri oleh siswa, namun juga akan memberikan sanksi jika guru terbukti menyalahi kode etik.
Status Saat Ini: Kasus sedang dalam penanganan pihak kepolisian (Polda Jambi) dan investigasi internal Dinas Pendidikan untuk menentukan sanksi administratif maupun hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

0 Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA