🛡️ PANDUAN STRATEGIS: SATUKAN AKSI HAKORDIA 2025
Tanggal: 9 Desember 2025 Fokus Utama: Sinergi, Digitalisasi, dan Integritas Kolektif
1. Latar Belakang & Filosofi "Satukan Aksi"
Di tahun 2025, tantangan korupsi semakin kompleks dengan modus yang memanfaatkan teknologi canggih (kripto, pencucian uang digital). Tema "Satukan Aksi" dipilih untuk meruntuhkan ego sektoral. Korupsi tidak bisa dilawan hanya oleh KPK atau kepolisian saja; diperlukan orkestrasi serentak dari seluruh elemen bangsa.
Tiga Pilar Utama Aksi 2025:
Digitalisasi Transparansi: Menutup celah korupsi "tatap muka" dengan sistem digital terintegrasi.
Partisipasi Publik: Mengubah masyarakat dari penonton menjadi pelapor aktif (Whistleblower).
Pendidikan Integritas: Menanamkan nilai antikorupsi sejak dini (Paud hingga Universitas).
2. Matriks Aksi Sektoral (Detail Implementasi)
Berikut adalah pembagian tugas dan aksi nyata yang harus dijalankan hari ini dan seterusnya:
A. Untuk Instansi Pemerintah (Pusat & Daerah)
Aksi 1: Audit Terbuka Digital
Mempublikasikan realisasi anggaran 2025 secara real-time di website instansi.
Mewajibkan seluruh ASN memperbarui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) hari ini sebagai simbol komitmen.
Aksi 2: Pangkas Birokrasi Pintu Belakang
Meresmikan penggunaan Mall Pelayanan Publik Digital sepenuhnya.
Menandatangani Pakta Integritas yang mengikat sanksi pemecatan langsung bagi pelanggar gratifikasi.
Aksi 3: Penguatan SPI (Satuan Pengawas Internal)
Memberikan independensi penuh pada SPI untuk melakukan audit tanpa intervensi pimpinan.
B. Untuk Sektor Swasta & BUMN (Dunia Usaha)
Aksi 1: Penerapan ISO 37001 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan)
Perusahaan mendeklarasikan penerapan standar ini dalam rantai pasok (supply chain).
Memastikan vendor/rekanan menandatangani klausul anti-suap.
Aksi 2: Kebijakan "No Gift Policy"
Menolak segala bentuk parsel, hadiah, atau fasilitas dari klien/pemerintah yang berpotensi konflik kepentingan.
Aksi 3: Perlindungan Whistleblower Internal
Meluncurkan kanal pelaporan anonim yang dijamin kerahasiaannya oleh pihak ketiga independen.
C. Untuk Masyarakat Umum & Komunitas
Aksi 1: Gerakan "Tolak, Catat, Laporkan"
Tolak: Menolak memberi uang pelicin saat mengurus KTP, SIM, atau izin usaha.
Catat: Mencatat nama oknum, waktu, dan lokasi kejadian pungli.
Laporkan: Menggunakan aplikasi JAGA (milik KPK) atau SP4N-LAPOR! untuk melaporkan kejadian.
Aksi 2: Kampanye Media Sosial #SatukanAksi2025
Mengunggah pengalaman jujur atau menolak korupsi dengan tagar resmi untuk menciptakan tekanan sosial positif.
D. Untuk Sektor Pendidikan
Aksi 1: Kantin Kejujuran Digital
Implementasi pembayaran non-tunai di sekolah untuk mengajarkan transparansi transaksi.
Aksi 2: Kurikulum Antikorupsi
Hari ini, seluruh sekolah mendedikasikan 1 jam pelajaran khusus untuk simulasi studi kasus korupsi dan dampaknya bagi negara.
3. Agenda Prioritas Nasional Hakordia 2025
Isu-isu krusial yang harus disuarakan dalam "Satukan Aksi" tahun ini:
Pengesahan RUU Perampasan Aset:
Mendesak legislatif untuk segera mengesahkan RUU ini agar negara bisa menyita aset koruptor tanpa menunggu putusan pidana yang panjang (mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture).
Pemberantasan Green Corruption (Korupsi SDA):
Fokus pada pemberantasan suap di sektor perizinan tambang, sawit, dan kehutanan yang merugikan ekologi dan ekonomi.
Politik Tanpa Mahar:
Menjelang agenda politik selanjutnya, mengawal proses demokrasi yang bersih dari jual-beli suara (money politics).
4. Ikrar Satukan Aksi (Manifesto 2025)
Dapat dibacakan saat apel pagi atau disebarkan di media sosial:
"Kami, elemen bangsa Indonesia, di hari ini, 9 Desember 2025, bersatu padu menyatukan aksi. Kami menolak diam terhadap kecurangan. Kami menolak permisif terhadap suap. Kami berjanji untuk menegakkan integritas, mulai dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan kerja. Karena korupsi adalah pengkhianatan terhadap cita-cita bangsa. Satukan Aksi, Bersihkan Negeri!"
5. Saluran Pelaporan Resmi (Call to Action)
Jangan biarkan korupsi berhenti di Anda. Laporkan melalui:
KPK Whistleblowing System (KWS): kws.kpk.go.id
Call Center: 198
Lapor.go.id: Untuk pelayanan publik yang buruk/pungli.

0 Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA