Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Kasus Korupsi Kepala Desa (Kades) oleh KPK

 Rangkuman Detail Kasus Korupsi Kepala Desa (Kades) oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara konsisten menyoroti tingginya angka korupsi di tingkat desa, terutama terkait penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Meskipun banyak kasus korupsi dana desa ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian, KPK berperan dalam pencegahan, koordinasi, dan penindakan kasus-kasus besar atau yang melibatkan aktor politik tingkat daerah.

1. Data Kumulatif Kasus Korupsi di Sektor Desa (2012–2021)

Menurut data yang disampaikan oleh KPK (sebelumnya tercatat oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Oktober 2022), statistik kumulatif mengenai korupsi Dana Desa adalah sebagai berikut:

Keterangan

Jumlah

Periode

Kasus Korupsi Dana Desa

601 kasus

2012 hingga 2021

Kepala Desa dan Perangkat yang Terjerat

686 orang

2012 hingga 2021

Angka 686 Kades ini adalah total yang terjerat hukum selama hampir satu dekade dan menunjukkan skala masalah korupsi di tingkat desa yang menjadi perhatian serius KPK, meskipun penanganan kasusnya melibatkan berbagai aparat penegak hukum.

2. Modus Korupsi Dana Desa (Menurut ACLC KPK)

Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK telah mengidentifikasi berbagai modus operandi (modus) korupsi yang umum dilakukan oleh kepala desa, di antaranya:

  • Penggelembungan Dana (Mark-up): Menaikkan harga satuan barang atau jasa dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk proyek pembangunan desa.

  • Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi: Mengambil dan menggunakan Dana Desa untuk kebutuhan non-dinas, seperti membayar utang, membeli aset pribadi, atau pengeluaran konsumtif.

  • Proyek Fiktif: Membuat laporan kegiatan atau proyek yang tidak pernah dilaksanakan sama sekali, namun dananya dicairkan sepenuhnya.

  • Penyimpangan Volume/Kualitas: Pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), misalnya mengurangi volume, ketebalan, atau kualitas material konstruksi.

3. Contoh Kasus Kades yang Diperiksa/Ditangkap KPK (High-Profile)

Meskipun kasus korupsi di tingkat desa umumnya ditangani di level Kejaksaan/Kepolisian, KPK menangani kasus Kades yang seringkali terkait dengan korupsi di tingkat kabupaten atau melibatkan trading in influence.

Kasus

Lokasi

Peran Kades

Status Pemeriksaan

Kasus Suap dan Gratifikasi (Desember 2025)

Kabupaten Bekasi

H. Kunang, Kepala Desa Sukadami.

Dibawa dan diperiksa KPK bersama putranya (Bupati Bekasi) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap perizinan dan proyek. Dugaan peran sebagai kingmaker atau operator lapangan dalam perdagangan pengaruh.

Dugaan Suap Jabatan (September 2021)

Kabupaten Probolinggo

Pejabat Kepala Desa

KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat kepala desa terkait dugaan pemberian uang suap kepada camat untuk mendapatkan posisi sebagai pejabat Kades.

4. Klarifikasi Hoaks "700 Kepala Desa Ditangkap"

Perlu dicatat bahwa pernah beredar video di media sosial yang mengeklaim bahwa 700 kepala desa ditangkap dan digelandang ke KPK. KPK dan lembaga terkait telah mengklarifikasi bahwa klaim tersebut adalah hoaks (informasi yang tidak benar). Angka 700 (atau 686) merujuk pada data akumulatif Kades yang terjerat kasus korupsi selama periode 2012-2021, bukan jumlah penangkapan serentak yang dilakukan oleh KPK.

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Sangat disayangkan melihat dana desa yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan kesejahteraan warga justru diselewengkan oleh oknum Kades. Korupsi di tingkat desa adalah pengkhianatan paling nyata terhadap rakyat kecil, karena dampaknya langsung memutus akses warga terhadap hak-hak dasar mereka."

    BalasHapus

TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA