Rincian Program Indonesia Pintar (PIP) 2025
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Tujuan Utama PIP:
Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
Menarik kembali siswa putus sekolah (drop out) agar kembali melanjutkan pendidikan.
Meringankan biaya personal pendidikan siswa.
1. Kriteria Penerima PIP 2025
Penerima PIP adalah peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang terdaftar di sekolah/lembaga pendidikan dan memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
Kriteria Utama | Kriteria Pertimbangan Khusus |
|---|---|
Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). | Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). |
Peserta Didik yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. | Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). |
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh sekolah/Dinas Pendidikan. | Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan. |
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam. | |
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah. | |
Peserta Didik dari daerah konflik atau daerah perbatasan. |
Penting: Data siswa (NIK, Nama, Nama Ibu Kandung) di Dapodik harus sinkron dan valid dengan data kependudukan (Dukcapil) untuk menghindari kegagalan pengajuan.
2. Besaran Dana PIP Tahun 2025 (Per Tahun)
Nominal bantuan PIP disalurkan per tahun ajaran dan berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan dan status siswa (siswa berjalan vs. siswa baru/kelas akhir).
Jenjang Pendidikan | Status Siswa | Nominal Bantuan (Per Tahun) |
|---|---|---|
SD/SDLB/Paket A | Kelas 2 sampai Kelas 5 | Rp 450.000,- |
Kelas 1 (Siswa Baru) atau Kelas 6 (Siswa Akhir) | Rp 225.000,- | |
SMP/SMPLB/Paket B | Kelas 8 | Rp 750.000,- |
Kelas 7 (Siswa Baru) atau Kelas 9 (Siswa Akhir) | Rp 375.000,- | |
SMA/SMK/SMALB/Paket C | Kelas 10 sampai Kelas 11 | Rp 1.800.000,- |
Kelas 10 (Semester Ganjil) atau Kelas 12/13 (Siswa Akhir) | Rp 900.000,- |
Dana PIP dapat digunakan untuk membeli buku, alat tulis, seragam, sepatu, tas, biaya transportasi, uang saku, dan biaya kursus/les tambahan.
3. Jadwal Penyaluran PIP 2025
Pencairan dana PIP umumnya dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun ajaran:
Termin | Periode Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
Termin I | Februari – April 2025 | Diprioritaskan bagi siswa yang sudah terdata di DTKS atau pemegang KIP aktif. |
Termin II | Mei – September 2025 | Pencairan untuk usulan sekolah/Dinas Pendidikan yang baru disetujui. |
Termin III | Oktober – Desember 2025 | Pencairan lanjutan, termasuk bagi siswa yang belum menerima di tahap sebelumnya. |
4. Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Untuk mengecek status apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima dan status pencairannya, Anda dapat menggunakan laman resmi PIP Kemendikdasmen:
Akses situs resmi Program Indonesia Pintar (PIP) di https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
Cari dan klik menu "Cari Penerima PIP".
Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Selesaikan kode verifikasi/captcha (biasanya berupa perhitungan sederhana).
Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Sistem akan menampilkan status penerimaan, SK Nominasi (bagi penerima baru), dan status pencairan dana.
5. Prosedur Pencairan Dana PIP
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, langkah selanjutnya adalah aktivasi rekening dan pencairan:
Jenjang | Bank Penyalur Utama |
|---|---|
SD dan SMP | Bank Rakyat Indonesia (BRI) |
SMA, SMK, dan Paket C | Bank Negara Indonesia (BNI) |
Wilayah Aceh | Bank Syariah Indonesia (BSI) |
Proses Aktivasi Rekening (Wajib bagi Penerima Baru/SK Nominasi):
Siswa yang tercantum dalam SK Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur yang ditunjuk.
Bawa dokumen pendukung seperti: Surat Keterangan Kepala Sekolah, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi KTP orang tua, dan pengisian formulir aktivasi.
Proses Pencairan:
Siswa yang sudah memiliki rekening SimPel yang aktif (dulu atau setelah aktivasi) dapat mencairkan dana melalui teller bank dengan didampingi orang tua/wali, atau menggunakan Kartu Debit/ATM SimPel di mesin ATM atau Agen Laku Pandai.
Informasi ini bersifat umum dan dapat berubah sesuai dengan Petunjuk Teknis terbaru yang diterbitkan oleh Puslapdik Kemendikdasmen. Selalu koordinasikan status dan proses aktivasi/pencairan dengan pihak sekolah masing-masing.

0 Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA