Polri Amankan Ratusan WNA Terkait Judi Online di Kawasan Hayam Wuruk
Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring bersama Polda Metro Jaya baru saja melakukan operasi senyap di sebuah kompleks perkantoran dan apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Operasi ini berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang mempekerjakan ratusan warga negara asing (WNA).
1. Detail Penggerebekan
Operasi dilakukan pada hari Kamis, 7 Mei 2026, dimulai pada pukul 21.00 WIB setelah tim siber melakukan pemantauan selama dua minggu terhadap aktivitas lalu lintas data yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Lokasi: Dua lantai di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk yang disamarkan sebagai perusahaan konsultan teknologi informasi (IT) dan pemasaran digital.
Target Operasi: Operator, admin, dan pengembang sistem aplikasi judi online yang menyasar pasar Indonesia dan beberapa negara di Asia Tenggara.
2. Jumlah WNA dan Identitas
Dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri pada 8 Mei 2026, total terdapat 214 WNA yang diamankan.
Asal Negara: Mayoritas berasal dari China, Vietnam, dan Kamboja.
Status Dokumen: Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sebagian besar menyalahgunakan visa kunjungan atau menggunakan dokumen kerja fiktif.
Peran: Mereka berperan sebagai operator layanan pelanggan (customer service), pengelola situs web, dan penarik deposit (telemarketing).
3. Barang Bukti yang Disita
Tim penyidik menyita ribuan aset digital dan fisik dari lokasi penggerebekan, antara lain:
Komputer/Laptop: 450 unit laptop high-end yang digunakan untuk server dan operasional.
Smartphone: Lebih dari 1.200 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi melalui aplikasi Telegram dan WhatsApp.
Kartu SIM: Ribuan kartu SIM dari berbagai provider dalam dan luar negeri.
Buku Rekening: Ratusan buku tabungan dan token perbankan dari bank-bank ternama di Indonesia serta dompet digital (e-wallet).
Alat Elektronik Lainnya: Router WiFi, server pribadi, dan alat enkripsi data.
4. Modus Operandi
Berdasarkan keterangan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, sindikat ini bekerja dengan sistem yang sangat terorganisir:
Perekrutan Luar Negeri: WNA direkrut dari negara asal dengan janji pekerjaan sebagai tenaga IT bergaji tinggi.
Operasi Terisolasi: Mereka tinggal dan bekerja di lokasi yang sama (apartemen di atas kantor) untuk meminimalisir interaksi dengan warga lokal.
Target Lokal: Menggunakan iklan media sosial (Facebook dan Instagram) serta pesan singkat untuk menarik pemain dari kalangan masyarakat menengah ke bawah di Indonesia.
Aliran Dana: Perputaran uang dari jaringan ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah per hari, yang kemudian dilarikan ke luar negeri melalui skema kripto.
5. Tindak Lanjut Hukum
Polri tengah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Interpol untuk memproses deportasi serta mendalami kemungkinan keterlibatan gembong besar di luar negeri.
Jeratan Pasal: Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE Pasal 27 ayat 2, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ekspatriat: Untuk WNA, selain pidana umum, mereka akan menghadapi cekal dan deportasi setelah proses penyidikan selesai.
6. Pernyataan Resmi Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi judi online di Indonesia. "Kami akan terus mengejar hingga ke akar-akarnya, termasuk kantor-kantor terselubung di pusat kota yang mencoba mengelabui petugas dengan kedok perusahaan legal," tegas beliau.
Laporan ini disusun berdasarkan data terbaru dari Divisi Humas Polri dan pantauan lapangan di kawasan Hayam Wuruk.

0 Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA