Header Ads Widget

Responsive Advertisement

KASUS SUAP IMPORTASI BEA CUKAI

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi sistematis dalam sektor importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan rilis resmi pada awal Februari 2026, KPK menemukan adanya aliran dana ilegal atau "jatah" tetap yang mencapai Rp 7 miliar per bulan untuk mengamankan jalur impor barang-barang tertentu.

Berikut adalah rincian detail dan akurat mengenai konstruksi perkara tersebut:

1. Modus Operandi "Jalur Hijau" Ilegal

Penyidikan KPK mengungkap bahwa uang sebesar Rp 7 miliar tersebut digunakan sebagai pemulus agar proses pemeriksaan barang impor dipermudah atau bahkan ditiadakan.

  • Manipulasi Manifest: Perusahaan importir memberikan data yang tidak sesuai dengan jenis atau jumlah barang sebenarnya (misal: barang mewah dilaporkan sebagai bahan mentah).

  • Penyalahgunaan Wewenang: Oknum pejabat di tingkat kantor pelayanan memberikan status "Jalur Hijau" kepada importir nakal tersebut sehingga barang bisa keluar dari pelabuhan tanpa melalui pemeriksaan fisik atau pemindaian (scanning).


2. Aliran Dana dan Pembagian "Jatah"

Berdasarkan bukti transfer dan catatan keuangan yang disita, dana Rp 7 miliar per bulan ini tidak dinikmati satu orang, melainkan didistribusikan secara hierarkis:

  • Pimpinan Kantor (Level Eselon): Diduga menerima persentase terbesar sebagai biaya "perlindungan" kebijakan.

  • Pejabat Fungsional/Pemeriksa: Menerima bagian untuk memastikan dokumen di lapangan "hijau" atau sesuai meskipun terdapat kejanggalan.

  • Koordinator Lapangan: Bertugas mengumpulkan uang dari para pengusaha/importir dan menyetorkannya kepada oknum pejabat.

3. Komoditas yang Terlibat

Praktik suap ini ditemukan terjadi pada importasi komoditas strategis yang memiliki selisih pajak tinggi, antara lain:

  • Suku Cadang Kendaraan Mewah: Menghindari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

  • Tekstil dan Produk Tekstil (TPT): Untuk menghindari aturan pembatasan kuota impor yang sedang diperketat pemerintah.

  • Elektronik: Manipulasi nilai pabean agar bea masuk yang dibayarkan jauh lebih rendah dari yang seharusnya.

4. Lokasi dan Fokus Penyelidikan

KPK memfokuskan penyelidikan pada dua pelabuhan utama yang dianggap sebagai pintu masuk krusial:

  1. Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta): Sebagai pusat volume impor terbesar di Indonesia.

  2. Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya): Terdeteksi adanya lonjakan aktivitas importir tertentu yang memiliki profil risiko tinggi namun selalu lolos pemeriksaan.

5. Dampak Kerugian Negara

Pimpinan KPK menegaskan bahwa kerugian negara tidak hanya terbatas pada nilai suap Rp 7 miliar tersebut, tetapi jauh lebih besar pada potensi pendapatan negara yang hilang (Loss of Revenue).

  • Potensi Kerugian Pajak: Ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah per tahun karena bea masuk dan pajak impor yang tidak dibayarkan secara semestinya.

  • Kerusakan Industri Dalam Negeri: Barang impor ilegal yang murah mematikan kompetisi produsen lokal.

6. Tindakan Tegas dan Penggeledahan

Hingga saat ini, KPK telah melakukan serangkaian tindakan:

  • Cegah Luar Negeri: Beberapa pejabat eselon III dan pengusaha telah dicegah bepergian ke luar negeri.

  • Penyitaan Aset: KPK menyita sejumlah kendaraan mewah, jam tangan mahal, dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang diduga hasil dari "jatah" bulanan tersebut.

Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum di KPK demi pembersihan internal (clean sweep) lembaga dari praktik-praktik pungli dan suap.

Posting Komentar

0 Komentar