Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Pegawai Pajak
Kasus: Suap Pengurangan Nilai Pajak Perusahaan (PBB)
Detail Kasus | Keterangan |
|---|---|
Komisi Penindak | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
Waktu OTT | Jumat, 9 Januari 2026, hingga Sabtu dini hari, 10 Januari 2026 |
Tempat Kejadian | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan beberapa lokasi di Jabodetabek |
Perusahaan Terkait | PT Wanatiara Persada (PT WP) |
Jenis Pajak | Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode tahun 2023 |
Total Kerugian Negara | Potensi kerugian Rp 59,3 miliar (Penurunan 80% dari temuan awal) |
Peran & Inisial Tersangka
KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka, terdiri dari pihak Penerima Suap (Pegawai Pajak) dan pihak Pemberi Suap (Pihak Swasta).
A. Pihak Penerima Suap (Pegawai Pajak)
Inisial | Nama (Lengkap/Singkat) | Jabatan | Keterangan |
|---|---|---|---|
DWB | Dwi Budi Iswahyu | Kepala KPP Madya Jakarta Utara | Mengetahui dan menyetujui proses rekayasa nilai pajak. |
AGS | Agus Syaifudin | Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara | Diduga sebagai inisiator permintaan fee 'all in'. |
ASB | Askob Bahtiar | Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara | Turut serta menerima dan mendistribusikan uang suap. |
B. Pihak Pemberi Suap (Pihak Swasta)
Inisial | Nama (Lengkap/Singkat) | Jabatan | Keterangan |
|---|---|---|---|
ABD | Abdul Kadim Sahbudin | Konsultan Pajak PT WP | Menjadi perantara dan menyamarkan suap melalui kontrak fiktif. |
EY | Edy Yulianto | Staf PT WP | Turut serta dalam proses pemberian suap. |
Modus Operandi Suap 'All In'
Kasus ini berawal dari temuan potensi kekurangan pembayaran PBB PT Wanatiara Persada (PT WP) yang mencapai sekitar Rp 75 miliar.
Negosiasi Awal: PT WP mengajukan sanggahan atas temuan tersebut.
Permintaan 'All In': Tersangka AGS (Kepala Seksi Waskon) diduga meminta agar PT WP membayar kekurangan pajak secara 'all in' sebesar Rp 23 miliar.
Rincian 'All In': Dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 15 miliar direncanakan untuk pembayaran kekurangan pajak yang disepakati, dan Rp 8 miliar sisanya diminta sebagai biaya komitmen (fee) untuk AGS dan pihak-pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Kesepakatan Akhir: Setelah negosiasi, PT WP menyanggupi pemberian fee sebesar Rp 4 miliar kepada oknum pegawai pajak.
Realisasi Pengurangan Pajak: KPP Madya Jakut kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kekurangan PBB yang wajib dibayar PT WP sebesar Rp 15,7 miliar.
Penyamaan Suap: Untuk mencairkan dana suap (Rp 4 Miliar), pihak PT WP membuat kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK) milik tersangka ABD.
Kondisi Saat Penangkapan dan Barang Bukti
KPK melakukan OTT saat para pegawai pajak diduga sedang mendistribusikan uang suap tersebut.
Barang Bukti Sitaan: Uang tunai dalam berbagai mata uang dan aset, dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar, termasuk:
Uang tunai Rupiah (sekitar Rp 793 juta).
Uang tunai Valuta Asing (SGD 165.000 atau setara Rp 2,16 miliar).
Logam mulia seberat 1,3 kilogram (senilai sekitar Rp 3,42 miliar).

0 Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA