Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Pegawai Pajak

 Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Pegawai Pajak

Kasus: Suap Pengurangan Nilai Pajak Perusahaan (PBB)

Detail Kasus

Keterangan

Komisi Penindak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Waktu OTT

Jumat, 9 Januari 2026, hingga Sabtu dini hari, 10 Januari 2026

Tempat Kejadian

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan beberapa lokasi di Jabodetabek

Perusahaan Terkait

PT Wanatiara Persada (PT WP)

Jenis Pajak

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode tahun 2023

Total Kerugian Negara

Potensi kerugian Rp 59,3 miliar (Penurunan 80% dari temuan awal)

Peran & Inisial Tersangka

KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka, terdiri dari pihak Penerima Suap (Pegawai Pajak) dan pihak Pemberi Suap (Pihak Swasta).

A. Pihak Penerima Suap (Pegawai Pajak)

Inisial

Nama (Lengkap/Singkat)

Jabatan

Keterangan

DWB

Dwi Budi Iswahyu

Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Mengetahui dan menyetujui proses rekayasa nilai pajak.

AGS

Agus Syaifudin

Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara

Diduga sebagai inisiator permintaan fee 'all in'.

ASB

Askob Bahtiar

Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Turut serta menerima dan mendistribusikan uang suap.


B. Pihak Pemberi Suap (Pihak Swasta)

Inisial

Nama (Lengkap/Singkat)

Jabatan

Keterangan

ABD

Abdul Kadim Sahbudin

Konsultan Pajak PT WP

Menjadi perantara dan menyamarkan suap melalui kontrak fiktif.

EY

Edy Yulianto

Staf PT WP

Turut serta dalam proses pemberian suap.

Modus Operandi Suap 'All In'

Kasus ini berawal dari temuan potensi kekurangan pembayaran PBB PT Wanatiara Persada (PT WP) yang mencapai sekitar Rp 75 miliar.

  1. Negosiasi Awal: PT WP mengajukan sanggahan atas temuan tersebut.

  2. Permintaan 'All In': Tersangka AGS (Kepala Seksi Waskon) diduga meminta agar PT WP membayar kekurangan pajak secara 'all in' sebesar Rp 23 miliar.

  3. Rincian 'All In': Dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 15 miliar direncanakan untuk pembayaran kekurangan pajak yang disepakati, dan Rp 8 miliar sisanya diminta sebagai biaya komitmen (fee) untuk AGS dan pihak-pihak di lingkungan Ditjen Pajak.

  4. Kesepakatan Akhir: Setelah negosiasi, PT WP menyanggupi pemberian fee sebesar Rp 4 miliar kepada oknum pegawai pajak.

  5. Realisasi Pengurangan Pajak: KPP Madya Jakut kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kekurangan PBB yang wajib dibayar PT WP sebesar Rp 15,7 miliar.

  6. Penyamaan Suap: Untuk mencairkan dana suap (Rp 4 Miliar), pihak PT WP membuat kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK) milik tersangka ABD.

Kondisi Saat Penangkapan dan Barang Bukti

KPK melakukan OTT saat para pegawai pajak diduga sedang mendistribusikan uang suap tersebut.

  • Barang Bukti Sitaan: Uang tunai dalam berbagai mata uang dan aset, dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar, termasuk:

    • Uang tunai Rupiah (sekitar Rp 793 juta).

    • Uang tunai Valuta Asing (SGD 165.000 atau setara Rp 2,16 miliar).

    • Logam mulia seberat 1,3 kilogram (senilai sekitar Rp 3,42 miliar).

Posting Komentar

0 Komentar