Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Tips Tata Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C Terbaru

 Tata Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C Terbaru

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui dua metode utama: secara daring (online) menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau secara langsung (offline) di Satpas/Gerai SIM Keliling.

I. Persyaratan Umum Perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika SIM sudah terlanjur mati (kedaluwarsa), maka wajib mengajukan pembuatan SIM baru.

  1. SIM Asli: SIM A atau SIM C yang lama.

  2. KTP Asli: Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku.

  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani: Diperoleh dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk/bekerja sama dengan Kepolisian.

  4. Surat Keterangan Psikologi: Diperoleh dari psikolog yang terdaftar di Kepolisian.

  5. Bukti Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

  6. Pas Foto Terbaru (berwarna): Biasanya berlatar biru atau merah (tergantung kebijakan Satpas/aplikasi).

II. Metode 1: Perpanjangan SIM secara Daring (Online)

Metode ini menggunakan aplikasi resmi Korlantas Polri dan cocok bagi Anda yang memiliki mobilitas tinggi.

Aplikasi yang Digunakan: Digital Korlantas Polri (SINAR)

Langkah-Langkah Perpanjangan Online:

  1. Unduh Aplikasi: Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri (sebelumnya dikenal sebagai SINAR) dari App Store atau Play Store.

  2. Registrasi dan Verifikasi: Lakukan registrasi dengan NIK/KTP Anda. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi biometrik wajah.

  3. Tes Kesehatan dan Psikologi:

    • Kesehatan: Lakukan tes kesehatan jasmani melalui website e-Rikkes (link tersedia di aplikasi) di faskes terdekat yang ditunjuk. Anda akan mendapatkan surat keterangan dokter digital.

    • Psikologi: Lakukan tes psikologi melalui website e-PPSI (link tersedia di aplikasi). Hasil tes akan dikirim secara digital ke sistem.

  4. Isi Data Perpanjangan: Pilih menu SIM, lalu pilih opsi Perpanjangan SIM. Unggah dokumen persyaratan (e-KTP, SIM lama) dan masukkan data yang diminta.

  5. Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran PNBP SIM dan biaya pengiriman melalui metode pembayaran yang tersedia (transfer bank, virtual account).

    • Biaya Perpanjangan (PNBP):

      • SIM A: Rp80.000,-

      • SIM C: Rp75.000,- (Belum termasuk biaya asuransi, tes kesehatan, tes psikologi, dan biaya kirim)

  6. Pilih Metode Pengambilan: Anda dapat memilih salah satu dari dua opsi berikut:

    • Diambil di Satpas: Anda datang ke Satpas yang ditunjuk hanya untuk mengambil fisik SIM yang sudah jadi.

    • Dikirim ke Rumah: SIM dikirim ke alamat rumah Anda melalui jasa pengiriman (berlaku di wilayah tertentu).

  7. Cetak SIM: Setelah permohonan disetujui, SIM akan dicetak dan dikirim/disiapkan untuk pengambilan.

III. Metode 2: Perpanjangan SIM secara Langsung (Offline)

Metode ini dilakukan di lokasi fisik, seperti Satpas induk atau Gerai SIM Keliling/SIM Corner.

Lokasi Pelayanan:

  • Satpas Induk: Kantor utama layanan SIM di tingkat Polres.

  • Gerai SIM Keliling: Mobil layanan yang beroperasi secara berpindah di lokasi strategis.

  • SIM Corner: Gerai permanen di pusat perbelanjaan (Mall).

Langkah-Langkah Perpanjangan Offline:

  1. Siapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen persyaratan (SIM, KTP) sudah difotokopi dan yang asli siap ditunjukkan.

  2. Tes Kesehatan dan Psikologi (Lokasi):

    • Lakukan tes kesehatan dan psikologi di tempat yang telah disediakan atau ditunjuk di sekitar lokasi pelayanan (SIM Keliling seringkali sudah menyediakan layanan ini di tempat).

    • Setelah lolos, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan dan Surat Keterangan Psikologi.

  3. Mengisi Formulir: Ambil dan isi formulir permohonan perpanjangan SIM di loket pendaftaran.

  4. Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM di loket yang ditunjuk (biasanya loket BRI atau bank yang bekerja sama).

  5. Pengambilan Foto dan Sidik Jari: Setelah pembayaran divalidasi, Anda akan diarahkan ke loket pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

  6. Cetak SIM: Petugas akan memproses dan mencetak SIM baru Anda. Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM.

IV. Peringatan Penting dan Ketentuan Khusus

1. Batas Waktu Kadaluwarsa

  • Peraturan Ketat: Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum atau tepat pada tanggal kadaluwarsa.

  • Jika Telat 1 Hari: Jika SIM sudah lewat 1 hari saja dari tanggal kadaluwarsa, maka SIM tersebut dianggap mati, dan pemohon wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru (termasuk mengikuti tes teori dan tes praktik).

2. Masa Berlaku SIM

  • Sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, masa berlaku SIM kini adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal SIM diterbitkan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir.

3. Ketentuan Swafoto/Foto SIM

  • Saat melakukan swafoto untuk aplikasi online, pastikan Anda mengenakan pakaian sopan dan tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak.

Pastikan Anda selalu memeriksa informasi terbaru di situs resmi Korlantas Polri atau akun media sosial resmi Polantas setempat untuk mengetahui jadwal dan lokasi Gerai SIM Keliling terdekat.

Posting Komentar

0 Komentar