Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Desember 2025

 Panduan Detail Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Desember 2025

Pencairan dana PIP Tahap III (Periode akhir tahun, termasuk Desember) ditujukan untuk memastikan semua siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima dan memenuhi kriteria telah menerima haknya sebelum akhir tahun anggaran.

I. Kriteria Utama Penerima Dana PIP

Murid yang berhak menerima dana PIP adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS).

Kategori Utama

Detail Kriteria

Penerima KIP

Siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang datanya sudah padan dengan basis data Kemensos (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial / DTKS).

Peserta PKH/KKS

Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

PBI APBN

Siswa yang ditetapkan oleh SK Penetapan sebagai penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI APBN).

Panti/Asrama

Siswa yang berasal dari panti asuhan, panti sosial, atau panti asuhan/panti sosial yang dikelola oleh lembaga pemerintah maupun swasta.

Siswa Berisiko Bencana

Siswa yang terdampak bencana alam, musibah, atau kondisi khusus (misalnya korban PHK, kelainan fisik/disabilitas, atau siswa dari daerah konflik).

Siswa Yatim Piatu

Siswa yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah, panti, atau lembaga sosial lainnya.

II. Rincian Nominal Bantuan PIP (Akademik 2025/2026)

Besaran dana yang diterima siswa ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan. Pencairan dana dilakukan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) Bank penyalur (BRI/BNI/BSI).

Jenjang Pendidikan

Besaran Dana Per Tahun

SD/SDLB/Paket A

Rp 450.000 (Khusus kelas awal dan akhir mendapat Rp 225.000)

SMP/SMPLB/Paket B

Rp 750.000 (Khusus kelas awal dan akhir mendapat Rp 375.000)

SMA/SMK/SMALB/Paket C

Rp 1.000.000 (Khusus kelas awal dan akhir mendapat Rp 500.000)

III. Langkah Detail dan Akurat untuk Cek Status Penerima

Satu-satunya cara untuk mengetahui secara akurat apakah seorang murid berhak menerima dana PIP pada Desember 2025 adalah dengan memverifikasi melalui portal resmi Kemendikbud:

  1. Akses Portal Resmi: Kunjungi laman pengecekan status PIP melalui peramban web.

  2. Input Data Identitas: Masukkan data wajib berikut pada kolom yang tersedia:

    • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) siswa.

    • NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa.

  3. Verifikasi Keamanan: Jawab pertanyaan keamanan atau masukkan kode captcha yang ditampilkan di layar.

  4. Cek Status: Klik tombol "Cari" atau "Cek Data".

Hasil Verifikasi yang Menentukan Status

Jika data yang dimasukkan valid, sistem akan menampilkan detail status PIP siswa, yang mencakup:

  • SK Nominasi: Siswa telah diusulkan sebagai calon penerima. (Siswa perlu melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.)

  • SK Pemberian: Siswa telah disetujui sebagai penerima dan dana sedang dalam proses disalurkan (masuk ke rekening SimPel).

  • Status Pencairan (Dana Cair): Menunjukkan tanggal dana PIP masuk ke rekening bank siswa (status inilah yang ditunggu pada bulan Desember).

CATATAN PENTING: Dana PIP yang cair di bulan Desember 2025 mungkin adalah tahap terakhir pencairan tahun anggaran tersebut. Jika siswa sudah memiliki SK Pemberian, tetapi dana belum masuk, sekolah atau orang tua dapat menghubungi bank penyalur atau Operator Sekolah untuk memastikan status aktivasi rekening SimPel.

Posting Komentar

1 Komentar

TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA