Mengenai pemberhentian (pemecatan) Guru Nur Aini dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Keputusan resmi pemecatan Nur Aini (38), guru di SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, Pasuruan, diterbitkan pada akhir Desember 2025, setelah kasusnya viral di media sosial.
Berikut adalah detail dan kronologi lengkap kasus Guru Nur Aini:
1. Identitas dan Latar Belakang Masalah
| Detail | Keterangan |
| Nama | Nur Aini (38 tahun) |
| Jabatan Awal | Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
| Tempat Tugas | SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan |
| Tempat Tinggal | Bangil, Kabupaten Pasuruan |
| Jarak Tempuh PP | 114 Kilometer (57 km sekali jalan) |
2. Pemicu Utama: Curhatan yang Viral
Waktu Viral: Nur Aini menjadi sorotan publik setelah curhatannya diunggah dalam sebuah video di akun TikTok milik praktisi hukum Cak Sholeh.
Isi Curhatan: Ia mengungkapkan kesulitan yang dihadapi setiap hari, yaitu harus menempuh jarak 57 km dari rumahnya di Bangil ke sekolah di Tosari. Perjalanan pulang-pergi (PP) mencapai 114 km, yang sangat menguras fisik, mengganggu kesehatan, dan menghabiskan biaya transportasi yang besar (disebutkan habis sekitar Rp 135.000 per hari untuk ojek).
Permintaan: Nur Aini mengaku telah mengajukan permohonan mutasi atau pindah tugas ke wilayah Bangil (dekat rumahnya) kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, namun pengajuan tersebut ditolak.
3. Alasan Resmi Pemberhentian (Versi Pemkab Pasuruan)
Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Pemkab) melalui BKPSDM menegaskan bahwa pemecatan tersebut didasarkan pada pelanggaran disiplin berat sebagai ASN, bukan karena curhatan viral atau masalah jarak.
Pelanggaran Disiplin Berat: Nur Aini dinilai melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal ini mengatur kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Akumulasi Ketidakhadiran: Berdasarkan temuan BKPSDM:
Ia tercatat tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah melebihi batas toleransi.
Kategori pelanggaran berat bagi ASN adalah tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun. BKPSDM menyebutkan bahwa ketidakhadiran Nur Aini melebihi batas tersebut. Beberapa laporan menyebutkan total ketidakhadiran tanpa alasan yang sah mencapai 93 hari kerja (periode Januari hingga Agustus 2025).
4. Pembelaan dan Klarifikasi Guru Nur Aini
Di sisi lain, Nur Aini memberikan sanggahan dan pembelaan terkait sanksi pemecatan tersebut:
Dugaan Rekayasa Absen: Nur Aini menuding absensi kehadirannya direkayasa atau "dibolong-bolongi" oleh pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah, sehingga tercatat sebagai alfa (tidak hadir).
Dugaan Konflik Pribadi: Kasus ini diduga berawal dari masalah pribadi dan konflik dengan Kepala Sekolah.
Pemalsuan Tanda Tangan: Nur Aini juga mengeklaim tanda tangannya pernah dipalsukan oleh Kepala Sekolah untuk keperluan utang di koperasi, yang berakibat gajinya terpotong rutin.
Klarifikasi Tidak Tuntas: BKPSDM menyebut Nur Aini tidak menyelesaikan proses klarifikasi yang dipanggil sebanyak dua kali, bahkan disebut meninggalkan ruangan saat klarifikasi kedua dengan alasan ke toilet dan tidak kembali.
5. Tindak Lanjut dan Status Hukum Terkini
Penerbitan SK: Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah disampaikan ke rumah Nur Aini di Bangil, karena yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan resmi penyampaian SK.
Langkah Hukum: Per tanggal 30 Desember 2025, Nur Aini secara resmi menggandeng kuasa hukum untuk menentang keputusan Bupati Pasuruan tersebut. Ia berencana menggugat SK pemecatan tersebut melalui jalur hukum, menyatakan bahwa keputusan itu tidak berimbang dan sepihak, serta membantah tuduhan pelanggaran disiplin.
Respons Pusat: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa guru ASN harus memahami konsekuensi penempatan sesuai dengan pakta integritas yang ditandatangani saat diangkat sebagai PNS.
0 Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA