Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara oleh Presiden Prabowo Subianto

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara oleh Presiden Prabowo Subianto

Berita terbaru dan paling penting terkait kasus dua guru dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, adalah keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan Hak Rehabilitasi pada 13 November 2025. Keputusan ini secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan status kepegawaian kedua guru tersebut.


1. Kronologi Awal Kasus (Duduk Perkara)

Aspek

Detail Kejadian

Tokoh

Drs. Abdul Moeis dan Drs. Rasnal, M.Pd. (Guru ASN SMA Negeri 1 Masamba)

Tahun

Sekitar tahun 2018

Niat Guru

Membantu mensejahterakan guru honorer di sekolah yang tidak menerima gaji atau tidak terdaftar dalam Dana BOSP/Dapodik.

Tindakan

Mengadakan rapat dengan Komite Sekolah dan orang tua murid, menghasilkan kesepakatan pengumpulan iuran sukarela dari siswa (sekitar Rp 20.000 per bulan).

Kriminalisasi

Tindakan tersebut dilaporkan oleh pihak ketiga (LSM) sebagai dugaan Pungutan Liar (Pungli).

Vonis Hukum

Kasus berlanjut hingga Mahkamah Agung (MA) dan memvonis keduanya bersalah dengan hukuman pidana penjara 1 tahun.

Sanksi Kepegawaian

Berdasarkan vonis tersebut, keduanya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Puncak Penyelesaian: Hak Rehabilitasi Presiden

Setelah melalui perjuangan panjang yang mendapat sorotan publik dan dukungan dari berbagai pihak (termasuk PGRI dan anggota DPR), Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah eksekutif:

  • Pemberi Keputusan: Presiden RI Prabowo Subianto.

  • Tanggal Keputusan: 13 November 2025.

  • Bentuk Keputusan: Pemberian Hak Rehabilitasi Hukum.

  • Tujuan: Memberikan rasa keadilan dan memulihkan nama baik kedua guru, karena niat awal mereka dinilai sebagai tindakan kemanusiaan untuk menolong rekan sesama pendidik, bukan tindak pidana korupsi.

Dampak dan Konsekuensi Rehabilitasi

  1. Pemulihan Nama Baik: Seluruh hak dan kehormatan kedua guru dipulihkan.

  2. Pemulihan Status ASN: Drs. Abdul Moeis dan Drs. Rasnal, M.Pd. dikembalikan statusnya sebagai ASN dan berhak untuk kembali mengajar.

  3. Pemulihan Hak Finansial: Semua hak-hak kepegawaian mereka yang sempat hilang akan dipulihkan.

Pernyataan Guru: Kedua guru yang menerima surat rehabilitasi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma menyampaikan rasa syukur yang mendalam dan berharap keputusan ini menjadi preseden baik agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru di masa depan.

Posting Komentar

0 Komentar