SURAT EDARAN RESMI
Nomor: 001/SE/Kebijakan-Musik/XI/2025
TENTANG PELARANGAN PEMUTARAN DAN PENYANYIAN LAGU DARI FILM ANIMASI "K-POP DEMON HUNTERS" DI LINGKUNGAN SEKOLAH
I. PENDAHULUAN
Dengan hormat,
Sehubungan dengan semakin meluasnya popularitas film animasi musikal K-Pop Demon Hunters dan lagu-lagu pengiringnya (Original Soundtrack/OST) di kalangan peserta didik, serta dalam rangka menjaga lingkungan sekolah yang kondusif, religius, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta etika moral bangsa, pihak sekolah memandang perlu untuk menetapkan kebijakan mengenai konten media yang dapat diakses atau digunakan di lingkungan sekolah.
Tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai batasan penggunaan lagu-lagu dari film tersebut di seluruh area dan kegiatan sekolah.
II. DASAR PERTIMBANGAN (RASIONALISASI KOMPREHENSIF)
Keputusan pelarangan ini didasarkan pada pertimbangan yang matang dan detail, meliputi aspek agama, psikologis, dan keselarasan nilai-nilai sekolah:
A. Aspek Nilai Agama dan Moral
Terminologi dan Simbolisme: Judul film dan beberapa lirik lagu secara eksplisit menggunakan istilah "Demon" atau "Iblis" serta konsep spiritual yang bertentangan dengan ajaran agama mayoritas di Indonesia. Meskipun lagu-lagu tersebut mungkin berada dalam konteks fiksi (fantasi), penggunaannya dikhawatirkan dapat menyebabkan ketidaknyamanan spiritual bagi sebagian besar anggota komunitas sekolah (peserta didik, guru, dan orang tua) yang memiliki keyakinan agama yang sensitif terhadap topik tersebut.
Lirik Bertema Negatif/Temptasi: Khusus untuk beberapa lagu yang dibawakan oleh kelompok antagonis (misalnya lagu "Your Idol" atau "Soda Pop" yang, berdasarkan analisis, mengandung tema lirik tentang godaan, rayuan, dan pengambilan jiwa. Lirik-lirik ini dinilai kurang sesuai untuk dikonsumsi secara bebas oleh anak-anak dan remaja di lingkungan pendidikan, dikhawatirkan dapat mengaburkan pemahaman moral tentang mana yang baik dan buruk.
B. Aspek Pendidikan dan Psikologis
Fokus Belajar: Lagu-lagu yang terlalu merangsang (stimulating) atau kontroversial dapat mengalihkan fokus peserta didik dari kegiatan akademik dan pembentukan karakter positif yang diajarkan di sekolah.
Menghormati Keberagaman: Kebijakan ini merupakan bentuk toleransi dan penghormatan terhadap peserta didik, guru, dan staf yang mungkin memiliki latar belakang keyakinan yang berbeda atau merasa terganggu secara batin dengan tema yang diangkat dalam lagu-lagu tersebut. Sekolah bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
III. RUANG LINGKUP DAN IMPLEMENTASI LARANGAN
Pelarangan ini berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkannya surat edaran ini dan mencakup hal-hal berikut:
No. | Jenis Larangan | Tempat Berlaku | Pengecualian |
|---|---|---|---|
1. | Pemutaran Audio/Video: Dilarang memutar musik, karaoke, atau video musik dari OST K-Pop Demon Hunters melalui media elektronik (ponsel, speaker, proyektor, dll.). | Seluruh area sekolah, termasuk kelas, kantin, perpustakaan, dan lapangan. | Dikecualikan untuk keperluan kajian atau diskusi akademik (misalnya, mata pelajaran Sosiologi atau Pendidikan Agama) yang dilakukan di bawah pengawasan dan bimbingan guru. |
2. | Penyanyian/Gerakan: Dilarang menyanyikan, menggumamkan, atau menirukan gerakan/koreografi yang berasal dari lagu-lagu OST film tersebut. | Saat jam pelajaran, jam istirahat, dan kegiatan ekstrakurikuler. | Tidak ada pengecualian. |
3. | Penggunaan Atribut: Dilarang menggunakan atribut (seperti gambar, logo, atau tulisan lirik) yang secara langsung merujuk pada K-Pop Demon Hunters sebagai bagian dari seragam atau barang bawaan ke sekolah (kecuali pada perlengkapan belajar yang tidak terlihat). | Sepanjang kegiatan di dalam dan luar ruangan yang diselenggarakan oleh sekolah. | Tidak ada pengecualian. |
IV. MEKANISME SOSIALISASI DAN TINDAK LANJUT
Sosialisasi Guru: Kepala Sekolah wajib memastikan semua guru mata pelajaran dan wali kelas memahami sepenuhnya dasar dan ruang lingkup kebijakan ini, serta memberikan pemahaman yang bijaksana kepada peserta didik tanpa menghakimi.
Pemberitahuan Orang Tua: Surat edaran ini wajib disampaikan kepada seluruh orang tua/wali murid untuk memastikan dukungan dan penerapan kebijakan di rumah juga.
Bimbingan Konseling: Jika ditemukan peserta didik yang melanggar atau menunjukkan keterikatan berlebihan terhadap konten yang dilarang, pihak Bimbingan Konseling (BK) akan memberikan pendekatan edukatif dan persuasif (bukan hukuman), berfokus pada pemahaman etika bermedia dan penghormatan terhadap nilai-nilai bersama.
Sanksi Ringan: Pelanggaran yang berulang akan dikenakan sanksi ringan yang bersifat mendidik, seperti teguran lisan, pencatatan pelanggaran, hingga pemanggilan orang tua, sesuai dengan Tata Tertib Sekolah yang berlaku.
Dikeluarkan Pada tanggal 21 November 2025

0 Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA