BERITA UTAMA: Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mengundurkan Diri
Tanggal Terbit: Senin, 27 Juli 2026
Lokasi: Jakarta, Indonesia
JAKARTA — Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah kurang lebih tujuh tahun memimpin bank sentral Republik Indonesia. Surat pengunduran diri disampaikan secara tertulis pada Sabtu (25/7/2026) dan resmi diterima oleh Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026). Pengumuman ini disampaikan secara bersama oleh pemerintah dan Dewan Gubernur BI dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
3. Detail Kronologi dan Pernyataan Resmi
A. Pengunduran Diri & Penyerahan Surat
Tanggal Surat: Sabtu, 25 Juli 2026
Tanggal Diterima Istana: Minggu, 26 Juli 2026
Alasan: Pengunduran diri secara sukarela karena alasan pribadi.
B. Konferensi Pers di Gedung BI (Senin, 27 Juli 2026)
Konferensi pers dihadiri langsung oleh:
Prasetyo Hadi – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
Destry Damayanti – Deputi Gubernur Senior BI
Anggota Dewan Gubernur BI: Aida S. Budiman, Filianingsih Hendarta, Ricky Perdana Gozali, dan Thomas A. Muliatna Djiwandono.
C. Pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi
"Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden. Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo, tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia."
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah hari ini langsung menindaklanjuti proses administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian secara hormat.
4. Mekanisme Transisi & Pejabat Sementara (Plt)
Landasan Hukum: Undang-Undang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Penunjukan Otomatis: Sesuai pasal aturan pengisian jabatan transisi, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti secara otomatis menjalankan tugas dan wewenang sebagai Pejabat Gubernur BI Sementara.
Penetapan RDG: Penunjukan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara telah disahkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Minggu, 26 Juli 2026.
Pernyataan Destry Damayanti (Pejabat Gubernur BI Sementara)
"Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026. Pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia. Kami senantiasa memastikan keberlangsungan tugas menjaga stabilitas nilai Rupiah, memelihara sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas sistem keuangan."
5. Koordinasi Kebijakan Moneter & Fiskal
Mensesneg menegaskan bahwa koordinasi antara otoritas moneter (Bank Indonesia) dan otoritas fiskal (Kementerian Keuangan) akan terus berjalan erat tanpa gangguan. BI akan fokus pada tugas kestabilan moneter dan sistem pembayaran, sementara Kementerian Keuangan menjaga stabilitas fiskal nasional.
6. Poin Ringkas untuk Bahan Penulisan/Analisis (Key Takeaways)
Sifat Keputusan: Murni pengunduran diri secara sukarela (voluntary resignation) atas alasan pribadi.
Stabilitas Pasar & Organisasi: Roda organisasi dan tugas pokok BI dipastikan berjalan normal di bawah kepemimpinan sementara Destry Damayanti.
Langkah Pemerintah Selanjutnya: Menerbitkan Keppres pemberhentian hormat dan menyiapkan mekanisme pengusulan calon Gubernur BI yang baru ke DPR RI sesuai UU P2SK.

0 Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA