KRONOLOGI DAN DETAIL KASUS DEMO UNSIMAR YANG BERUJUNG ADUAN KE MABES POLRI
Polemik aksi demonstrasi yang melibatkan civitas akademika di Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, Sulawesi Tengah, kini memasuki babak hukum baru yang lebih luas. Setelah sempat bergulir melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan aduan ke Gubernur Sulawesi Tengah, kasus ini resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Rabu, 20 Mei 2026.
Berikut adalah rincian lengkap, latar belakang, serta detail laporan kepolisian terkait kisruh di salah satu kampus swasta terbesar di Poso tersebut.
1. Identitas Laporan Terbaru
Pengadu/Pelapor: Dr. Suwardhi Pantih, S.Sos., M.M. (Mantan Rektor Unsimar Poso)
Kuasa Hukum: Albert Sinay, S.H.
Pihak Teradu/Dilaporkan: Pihak-pihak yang diduga terlibat menunggangi aksi demonstrasi (termasuk dugaan keterlibatan pejabat daerah).
Institusi Penerima Aduan: Bareskrim Mabes Polri, Jakarta
Tanggal Aduan: Rabu, 20 Mei 2026
Jenis Aduan: Aduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pidana di balik aksi demonstrasi kampus.
2. Kilas Balik: Awal Mula Kisruh Demo Unsimar (Juni 2025)
Untuk memahami kasus ini secara utuh, duduk perkara bermula dari aksi unjuk rasa besar-besaran yang terjadi pada pertengahan bulan Juni 2025 di lingkungan kampus Unsimar Poso.
Latar Belakang Demo:
Mosi Tidak Percaya: Puluhan dosen, mahasiswa, dan staf administrasi melayangkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Rektor Unsimar saat itu, Dr. Suwardhi Pantih.
Pemicu EKPT: Aksi ini dipicu setelah adanya kunjungan dari Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains ke kampus tersebut. Tim EKPT turun menyusul laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi, termasuk isu Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang dituding bermasalah.
Lumpuhnya Kampus: Selama demonstrasi berhari-hari, massa melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Rektor dan empat Wakil Rektor. Aktivitas perkuliahan lumpuh total, diiringi pembakaran ban bekas di halaman kampus.
Tuntutan Transparansi: Demonstran menuntut transparansi pengelolaan anggaran universitas dan mendesak Rektor serta jajarannya segera mundur dari jabatan karena dinilai menyalahi aturan tata kelola perguruan tinggi.
Pembelaan Rektor:
Saat itu, Suwardhi Pantih dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan:
Tata kelola keuangan kampus telah sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Universitas (APBU).
Proses akademik berjalan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI).
Ia mencurigai aksi demonstrasi tersebut tidak murni lagi dan telah ditunggangi oleh kepentingan politik atau pihak luar yang ingin menjatuhkan posisinya secara inkonstitusional.
3. Babak Baru: Aduan Resmi ke Bareskrim Mabes Polri (Mei 2026)
Setelah mengalami dinamika panjang, termasuk jalur hukum administrasi di PTUN dan mediasi di tingkat provinsi, Suwardhi Pantih melalui kuasa hukumnya, Albert Sinay, akhirnya melayangkan pengaduan masyarakat secara resmi ke Mabes Polri pada 20 Mei 2026.
Mantan Rektor tersebut merasa dirugikan secara materiil dan imateriil akibat demonstrasi anarkis tahun lalu yang menyebabkan aktivitas kampus goyah dan mencoreng nama baiknya.
Bukti Baru: Rekaman Suara Diduga Bupati Poso
Fokus utama aduan ke Mabes Polri ini berpusat pada sebuah bukti rekaman percakapan telepon seluler yang beredar luas di kalangan civitas akademika dan masyarakat Poso.
Substansi Rekaman: Rekaman tersebut memuat percakapan antara seorang dosen Unsimar yang aktif dalam gerakan demonstrasi dengan seseorang yang suaranya diduga kuat adalah Bupati Poso.
Dugaan Keberpihakan: Dalam rekaman suara tersebut, terdengar kalimat-kalimat yang mengindikasikan pemberian dukungan moril, arahan, atau sokongan dari pejabat daerah tersebut terhadap pergerakan demonstrasi di Unsimar guna mendesak penurunan rektor.
4. Pernyataan Resmi Kuasa Hukum
Kuasa hukum Suwardhi Pantih, Albert Sinay, membenarkan bahwa pengaduan tersebut telah resmi diterima oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.
"Saya sudah melihat video dan mendengarkan rekaman yang dimaksud. Memang jelas terdengar suara dari telepon seluler seorang dosen Unsimar. Dalam substansi percakapan di situ, ada kata-kata dukungan yang diduga suara Bupati Poso terhadap pergerakan demo saat itu," ujar Albert Sinay melalui pesan tertulis, Kamis (21/5/2026).
Albert menambahkan bahwa langkah membawa kasus ini ke Mabes Polri diambil agar aparat penegak hukum di tingkat pusat dapat menganalisis dan meneliti bukti-bukti tersebut secara independen dan objektif.
"Jika nantinya ditemukan dugaan tindak pidana, tentu bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan. Karena persoalan Unsimar ini sudah sangat gaduh di masyarakat, sehingga kebenaran sesungguhnya perlu diungkap secara terang benderang," tegas advokat senior tersebut.
Kesimpulan & Dampak Kasus
Eskalasi Hukum: Kasus yang awalnya merupakan sengketa internal tata kelola kampus swasta di daerah, kini meluas menjadi isu hukum tingkat nasional yang melibatkan dugaan intervensi kekuasaan politik lokal.
Uji Kebenaran Bukti: Mabes Polri kini memegang bola panas untuk melakukan uji forensik digital terhadap rekaman suara tersebut guna memastikan keaslian suara pejabat daerah yang diduga mengintervensi atau mendanai gerakan demonstrasi kampus.
Pelajaran bagi Kampus: Kasus ini menjadi alarm keras mengenai pentingnya menjaga netralitas institusi akademis dari intervensi politik praktis luar kampus, sekaligus pentingnya penyelesaian sengketa kampus melalui mekanisme internal yang sehat.

0 Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA